DUMAI, RIAUGREEN.COM - Pengerjaan proyek pada tahun 2013 di Dumai terkesan amburadul, berbagai kejanggalan lainnya dalam proses lelang diantaranya adalah sertifikat panitia lelang yang dimiliki sudah mati.
Hal itu jelas melanggar ketentuan yang berlaku. Seharunya, panitia harus memiliki sertifikat panitia yang masih hidup sebelum dikeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapannya sebagai ketua panitia, maupun sebagai anggota panitia.
Hearing yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Dumai Zainal Abidin itu dilaksanakan dalam menyikapi dugaan penyelewengan dalam proses pelaksanaan lelang proyek Pemerintah Kota Dumai tahun 2013. Hadir pada kesempatan itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jhoni Amdani, Kabag Pembagunan, anggota Panitia Lelang, Ketua dan Anggota Gapensi Dumai.
Selain itu, dalam hearing itu juga ada perusahaan yang masuk dalam daftar hitam (blacklist) di Pemerintah Kabupaten Bengkalis, tapi justru bisa memenangkan tender pada proyek Pemerintah Kota Dumai. Panitia lelang berdalih baru mengetahui informasinya, setelah pemenag lelang diumumkan.
“Ya, untuk menentukan pemenang tender, kami mengadakan pertemuan face to face dengan calon pemenang,” ujar L. Rachmon, Ketua Panitia Lelang Pokja II Bidang Kontruksi Pemerintah Kota Dumai yang ditirukan sumber yang hadir saat hearing.
Pihak Panitia Lelang Proyek Pembangunan Kota Dumai tahun anggaran 2013 mengakui bahwa penentuan pemenang tender dilakukan dengan mengadakan pertemuan empat mata, alias face to face, dengan calon pemenang 1, 2, dan 3, yang diusulkan. Berarti, lelang melalui internet yang dilaksanakan LPSE itu hanya serimonial belaka?
Pernyataan itu jelas membuat Gapensi Dumai naik pitam. Dengan nada cukup tinggi Sang Ketua, Salman, mengatakan bahwa dirinya memiliki daftar perusahaan-perusaan yang di blacklist sebagaimana edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Pada waktu itu diketeken Asmaran Hasan, selaku Sekretaris Daerah.
Momon juga mengakui bahwa pelaksanaan verifikasi perusahaan yang ikut mengajukan penawaran tidak dilakukan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, tapi di luar kantor di suatu tempat tertentu. Alasannya, panitia lelang ingin menghindari kemungkinan bakal terjadi adanya kerumunan massa.
Alasan tersebut dinilai mengada-ada oleh anggota DPRD Kota Dumai. Menurut anggota dewan, jika verifikasi dilaksanakan di luar kantor tentunya merupakan hal janggal yang patut diselidiki. Selain itu, dipertanyakan untuk apa gunanya Kantor Dinas PU yang telah dibangun dengan megah tersebut.
Dari fakta-fakta yang terungkap pada hearing tersebut, maka kalangan anggota dewan dan Gapensi menduga adanya intervensi dan juga disinyalir adanya tekanan-tekanan dari pejabat tinggi daerah ini, yang sudah keluar dari batas-batas kewajaran. Bahkan, ditengarai sudak keluar dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Menyikapi dugaan-dugaan penyimpangan tersebut, dewan pun mengambil sikap tegas dengan membuat laporan ke pihak aparat penegak hukum. DPRD Kota Dumai melaporkan dugaan penyelewengan proses dan mekanisme pengadaan lelang Pemerintah Kota Dumai tahun anggaran 2013 kepada pihak Kepolisian Resor Dumai dan pihak Kejaksaan Negeri Dumai. Laporan disampaikan melalui surat nomor 005/DPRD/586 tertanggal 28 Agustus 2013.
Dalam surat yang diteken Ketua DPRD Dumai Zainal Effendi itu disebutkan bahwa berdasarkan hasil rapat DPRD Kota Dumai dengan Gapensi dan asosiasi kontraktor lainnya ditemukan indikasi adanya kejanggalan dalam pengadaan barang dan jasa Pemko Dumai tahun anggaran 2013.
Karena itu, DPRD Kota Dumai minta kepada pihak aparat hukum untuk melakukan penyelidikan dalam proses mekanisme pengadaan lelang yang dilaksanakan oleh Panitia Lelang (ULP) di lingkungan Pemerintah Kota Dumai. Dalam surat laporan tersebut, pihak dewan juga menyertakan satu berkas lampiran. Dilansir dumaizone.(r1)
Hearing yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Dumai Zainal Abidin itu dilaksanakan dalam menyikapi dugaan penyelewengan dalam proses pelaksanaan lelang proyek Pemerintah Kota Dumai tahun 2013. Hadir pada kesempatan itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jhoni Amdani, Kabag Pembagunan, anggota Panitia Lelang, Ketua dan Anggota Gapensi Dumai.
Selain itu, dalam hearing itu juga ada perusahaan yang masuk dalam daftar hitam (blacklist) di Pemerintah Kabupaten Bengkalis, tapi justru bisa memenangkan tender pada proyek Pemerintah Kota Dumai. Panitia lelang berdalih baru mengetahui informasinya, setelah pemenag lelang diumumkan.
“Ya, untuk menentukan pemenang tender, kami mengadakan pertemuan face to face dengan calon pemenang,” ujar L. Rachmon, Ketua Panitia Lelang Pokja II Bidang Kontruksi Pemerintah Kota Dumai yang ditirukan sumber yang hadir saat hearing.
Pihak Panitia Lelang Proyek Pembangunan Kota Dumai tahun anggaran 2013 mengakui bahwa penentuan pemenang tender dilakukan dengan mengadakan pertemuan empat mata, alias face to face, dengan calon pemenang 1, 2, dan 3, yang diusulkan. Berarti, lelang melalui internet yang dilaksanakan LPSE itu hanya serimonial belaka?
Pernyataan itu jelas membuat Gapensi Dumai naik pitam. Dengan nada cukup tinggi Sang Ketua, Salman, mengatakan bahwa dirinya memiliki daftar perusahaan-perusaan yang di blacklist sebagaimana edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Pada waktu itu diketeken Asmaran Hasan, selaku Sekretaris Daerah.
Momon juga mengakui bahwa pelaksanaan verifikasi perusahaan yang ikut mengajukan penawaran tidak dilakukan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, tapi di luar kantor di suatu tempat tertentu. Alasannya, panitia lelang ingin menghindari kemungkinan bakal terjadi adanya kerumunan massa.
Alasan tersebut dinilai mengada-ada oleh anggota DPRD Kota Dumai. Menurut anggota dewan, jika verifikasi dilaksanakan di luar kantor tentunya merupakan hal janggal yang patut diselidiki. Selain itu, dipertanyakan untuk apa gunanya Kantor Dinas PU yang telah dibangun dengan megah tersebut.
Dari fakta-fakta yang terungkap pada hearing tersebut, maka kalangan anggota dewan dan Gapensi menduga adanya intervensi dan juga disinyalir adanya tekanan-tekanan dari pejabat tinggi daerah ini, yang sudah keluar dari batas-batas kewajaran. Bahkan, ditengarai sudak keluar dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Menyikapi dugaan-dugaan penyimpangan tersebut, dewan pun mengambil sikap tegas dengan membuat laporan ke pihak aparat penegak hukum. DPRD Kota Dumai melaporkan dugaan penyelewengan proses dan mekanisme pengadaan lelang Pemerintah Kota Dumai tahun anggaran 2013 kepada pihak Kepolisian Resor Dumai dan pihak Kejaksaan Negeri Dumai. Laporan disampaikan melalui surat nomor 005/DPRD/586 tertanggal 28 Agustus 2013.
Dalam surat yang diteken Ketua DPRD Dumai Zainal Effendi itu disebutkan bahwa berdasarkan hasil rapat DPRD Kota Dumai dengan Gapensi dan asosiasi kontraktor lainnya ditemukan indikasi adanya kejanggalan dalam pengadaan barang dan jasa Pemko Dumai tahun anggaran 2013.
Karena itu, DPRD Kota Dumai minta kepada pihak aparat hukum untuk melakukan penyelidikan dalam proses mekanisme pengadaan lelang yang dilaksanakan oleh Panitia Lelang (ULP) di lingkungan Pemerintah Kota Dumai. Dalam surat laporan tersebut, pihak dewan juga menyertakan satu berkas lampiran. Dilansir dumaizone.(r1)
0 komentar:
Posting Komentar