CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Kontraktor Speed Boat Ajukan Gugatan Perdata Ke PN Bengkalis

Kamis, Juli 03, 2014

Proses pengangkatan Speed Boat ke Darat
BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Proyek Speed Boat pada tahun anggaran 2013 lalu sudah final 100% oleh perusahaan CV. JOE & CO dengan menyerap anggaran Rp. 1,933 Milliar, namun hingga saat ini belum dilunasi oleh Bagian Perlengkapan Setda Bengkalis, kapal tersebut kini nangkring  diparkirkan di halaman Kantor Bupati Bengkalis, dan menjadi perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.

Tampak terlihat Kasi Intel Kejari Bengkalis, Furkonsyah Lubis bersama Nugroho Wisnu datang untuk melihat langsung kondisi terakhir kapal tersebut.

"Saya datang kesini ingin melihat secara langsung, sebenarnya kapal yang tidak dibayar itu seperti apa kondisinya, dan kalau memang pekerjaan itu sudah sesuai spek, kenapa harus tidak dibayar, ini jelas sebuah kezhaliman terhadap rekanan," kata Nugroho Wisnu saat berbincang dengan RiauGreen.com dilokasi.

Persoalan itu diakui Nugroho Wisnu, selama ini, belum ada aduan dari pihak rekanan melaporkan belum dilunasi proyek yang telah rampung 100% tersebut, namun menurutnya belum ada unsur pidana korupsi, lantaran kapal tersebut belum dibayarkan ke rekanan, persoalan tersebut masuk dalam ranah perdata di Kejaksaan Negeri Bengkalis.

"Apapun alasannya, proyek yang telah dilaksanakan selesai 100% pada tahun 2013 itu, memang sesuai spek, maka itu bisa masuk ranah pidana, sebab, merupakan sebuah kezhaliman pada kontraktor, lantaran setelah pekerjaan selesai, pihak yang mengadakan proyek itu tidak ada kemauan untuk membayarnya, " papar Wisnu.

Terpisah, Ketua Kadin Bengkalis, Masuri SH yang selama ini mengikuti persoalan pengadaan Speed Boad dari Bagian Perlengkapan Setda Bengkalis 2013 lalu, hingga saat ini, pihak rekanan dari CV JOE & CO tidak menerima pembayaran satu rupiah pun/tidak ada mengambil uang muka atas pekerjaan tersebut.

"Diakui kami dari pihak rekanan akan dan sudah mempersiapkan dan segera menggugat secara perdata ke pengadilan dan dilanjutkan gugatan pidana pada pihak Bagian Perlengkapan Setda Bengkalis yaitu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)," Kata Mashuri

"Pada Jum'at atau Senin mendatang, kami dari rekanan akan melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri dan akan dilanjutkan gugatan pidana, ini memang sebuah kezhaliman, rekanan yang telah melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak tidak mau membayarnya dan anggarannya bukan tanggung- tanggung, Rp 1, 933 Milyar," ungkap Masuri SH.

Sayang, hingga sampai saat ini, Aulia sebagai KPA proyek pengadaan Kapal Speed Boat tidak dapat dihubungi, nomor telpon miliknya sudah tidak aktif lagi. (RN)


0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau