PT. Indopalm Dumai |
Padahal, untuk mengetahui letak tanah ini semua elemen terkait harus turun kelokasi, termasuk saksi dan pihak kelurahan. Karena jika tidak dihadirkan sekaligus dikhawatirkan akan menambah panjangnya waktu, sehingga masalah jadi berlarut-larut.
Sengketa lahan antara warga Sungai Sembilan, Yunus Dang dan Mahadi dengan pihak perusahaan PT Indopalm luasnya 41 meter x 450 meter, telah masuk ke ranah hukum.
“Saya sebagai warga dan pihak keluarga sangat kecewa dengan ulah PT. Indo Palm, karena kami tidak dibolehkan ikut kelokasi pengukuran. Paling tidak kalau saya turun kelokasi saya dapat menjelaskan titik-titiknya dengan jelas. Padahal, ini adalah kunci utama agenda yang telah di jadwalkan oleh pengadilan negeri Dumai, “terang Akhmat salah seorang warga tanahnya diserobot, Senin (4/2) dilokasi perusahaan PT. Indo Palm .
Akhmad mengatakan perlakuan PT. Indo Palm menghalang-halangi pihak keluarga ada tujuan tertentu, dan pihak Indo Palm seolah-olah seperti penjajah. “Saat ini kita bukan dijajah oleh orang asing melainkan dijajah oleh bangsa kita sendiri, “ujar Akhmad.
Tambah Akhmat, dirinya dan warga lain yang tanahnya diserobot tetap minta miliknya dikembalikan, jika tidak perusahaan harus memberikan ganti rugi. Karena ini namanya sudah perampasan hak," ujarnya.
Selain itu, H. Jainuddin 80 tahun salah seorang pemilik lahan yang diduduki oleh Indo Palm mengatakan, sebaiknya pada saat pengukuran pihak keluarga yang benar-benar mengetahui letak tanah harus ikut. Karena, kalau tidak bisa-bisa pengukuran dialihkan ketempat lain.
“Seharusnya pihak keluarga yang benar-benar tahu letak tanahnya dan yang bisa memberi argument harus ikut, jika tidak nasibnya akan sama dengan nasib saya. Karena, saya dulu punya tanah seluas 5200 meter dilahan PT. Indo Palm hilang begitu saja dikarenakan letak tanah saya di utara di alihkan pengukurannya ke selatan, hanya gara-gara saya tidak ikut turun untuk mengukur, “terang Jainuddin.
Sementara itu, Humas PT Pacific Indopalm, Sisyanto mengatakan, karena ini lokasi perusahaan dan bukan areal seperti kebun maka tidak serta merta masuk begitu saja. “Kita tidak membolehkan warga lainnya ikut masuk, karena sudah ada pengacara sebagai ganti dari pihak penggugat, “terang Sisyanto. (**/r1/rs)
0 komentar:
Posting Komentar