ilustrasi (google:net) |
Menurut Kabid Humas Polda Riau AKBP Hermansyah, penangkapan pertama dilakukan terhadap WG (45), di tempat karoke Arena, di Jl Nangka, dan penangkapan kedua dilakukan terhadap HR (30) di karoke Ce7, Jl Cempaka, Pekanbaru.
"Dari keduanya kita menyita barang bukti 259 butir ekstasi. Barang haram ini mereka dapatkan dari inisial RN yang kini masih kita buru," kata Hermansyah, saat berbincang dengan detikcom, Senin (4/2/2013) malam.
Keduanya ditangkap akhir pekan lalu. Di tangan WG polisi menyita 100 pil ekstasi. Dari keterangan WG itulah petugas kemudian mendapatkan keterangan bila sebelumnya dia sempat menyerahkan ekstasi untuk kemudian di edarkan di tempat hiburan.
"Ketika HR kita tangkap, barang bukti ada 159 butir. Kasus ini masih kita kembangkan untuk menelusuri RN sebagai bandarnya," kata Hermansyah. (*)
0 komentar:
Posting Komentar