JAKARTA, RIAUGREEN.COM - Nasib pencapresan Jokowi dalam Pilpres 9 Juli 2014 mendatang kini ada di tangan Presiden SBY. Karena sebagai Gubernur DKI, Jokowi wajib memperoleh izin dari kepala pemerintahan untuk maju dalam pilpres.
Hingga kini, Kemendagri RI belum memperoleh surat dokumen izin cuti dari Jokowi untuk diteruskan kepada Presiden.
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan, Selasa (06/05/2014) mengatakan, seorang gubenur seperti Jokowi harus mendapat izin dari Presiden SBY jika ingin berlaga di Pilpres 2014.
“Jadi nggak cukup hanya dapat dukungan dari parpol saja. Hal itu tidak bagi yang sedang tidak menjabat sebagai pejabat publik. Untuk Jokowi, wajib dapat izin dari Presiden SBY,” tegas Djohan.
Menurutnya, sesuai aturan di UU Pilpres, begitu Jokowi mencalonkan diri sebagai capres, seharusnya Jokowi meminta izin kepada Presiden SBY melalui Mendagri untuk mendapatkan izin.
Aturan itu tertuang dalam Permendagri No.13 Tahun 2009 mengatur izin bagi kepala daerah yang masih aktif jika ingin mencalonkan diri sebagai Calon Presiden atau Wakil Presiden, dimana di pasal 9 disebut harus mengajukan permohonan kepada Presiden yang masih aktif.
Tata cara pengajuan izin tersebut juga sudah diatur di Bab V. pasal 10 Permendagri No.13 tahun 2009. Yaitu;
(1) Kepala Daerah yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon Wakil Presiden harus menyampaikan surat permohonan izin kepada Presiden paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik di Komisi Pemilihan Umum.
(2) Penyampaian surat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri.
(3) Kepala Daerah yang telah mengajukan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dinyatakan non aktif dengan Keputusan Presiden bagi Gubernur/Wakil Gubernur, dan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden bagi Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota.
(4) Status non aktif dari jabatan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan diberikan sampai dengan Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
(5) Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan non aktif secara bersamaan, pelaksanaan tugas pemerintahan sehari-hari di daerah yang bersangkutan dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.
(6) Pelaksanaan tugas pemerintahan oleh Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden. (red/j3)
0 komentar:
Posting Komentar