CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Thu Apr 10 2025 03:08:44 GMT+0000 (Coordinated Universal Time)

Pencapresan Jokowi Wajib Dapat Izin Presiden SBY, Loloskah Jokowi?

Selasa, Mei 06, 2014

JAKARTA, RIAUGREEN.COM - Nasib pencapresan Jokowi dalam Pilpres 9 Juli 2014 mendatang kini ada di tangan Presiden SBY. Karena sebagai Gubernur DKI, Jokowi wajib memperoleh izin dari kepala pemerintahan untuk maju dalam pilpres.

Hingga kini, Kemendagri RI belum memperoleh surat dokumen izin cuti dari Jokowi untuk diteruskan kepada Presiden.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan, Selasa (06/05/2014) mengatakan, seorang gubenur seperti Jokowi harus mendapat izin dari Presiden SBY jika ingin berlaga di Pilpres 2014.

“Jadi nggak cukup hanya dapat dukungan dari parpol saja. Hal itu tidak bagi yang sedang tidak menjabat sebagai pejabat publik. Untuk Jokowi, wajib dapat izin dari Presiden SBY,” tegas Djohan.

Menurutnya, sesuai aturan di UU Pilpres, begitu Jokowi mencalonkan diri sebagai capres, seharusnya Jokowi meminta izin kepada Presiden SBY melalui Mendagri untuk mendapatkan izin.

Aturan itu tertuang dalam Permendagri No.13 Tahun 2009 mengatur izin bagi kepala daerah yang masih aktif jika ingin mencalonkan diri sebagai Calon Presiden atau Wakil Presiden, dimana di pasal 9 disebut harus mengajukan permohonan kepada Presiden yang masih aktif.

Tata cara pengajuan izin tersebut juga sudah diatur di Bab V. pasal 10 Permendagri No.13 tahun 2009. Yaitu;

(1) Kepala Daerah yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon Wakil Presiden harus menyampaikan surat permohonan izin kepada Presiden paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik di Komisi Pemilihan Umum.

(2) Penyampaian surat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri.

(3) Kepala Daerah yang telah mengajukan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dinyatakan non aktif dengan Keputusan Presiden bagi Gubernur/Wakil Gubernur, dan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden bagi Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota.

(4) Status non aktif dari jabatan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan diberikan sampai dengan Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

(5) Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan non aktif secara bersamaan, pelaksanaan tugas pemerintahan sehari-hari di daerah yang bersangkutan dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.

(6) Pelaksanaan tugas pemerintahan oleh Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden. (red/j3)



0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

 

SOSIAL

  • Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri
  • Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau
  • Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama
  • 462.67 Ribu Jiwa Rakyat Riau Miskin
  • Turis Amerika Kunjungi Masjid Agung An Nur Pekanbaru
  • Warga: Kapal Berlabuh di Kantor Bupati Bengkalis jadi Sejarah
  • PENDIDIKAN

  • Guru Berprestasi di Bengkalis Wakili Riau ke Tingkat Nasional
  • IARMI Riau Canangkan Bangun Universitas UARMI
  • Oknum Sekolah di Riau Terindikasi Selewengkan Dana BOS
  • 213 Mahasiswa STAI Laksanakan KKN di 5 Kecamatan Bengkalis
  • SMPN 1 Mandau dan SMAN 1 Bukit Batu Raih Juara di LPI Bengkalis 2014
  • Herliyan: Dengan Membaca Dapat Tingkatkan Kualitas SDM di Berbagai Bidang
  • SENI & BUDAYA

  • Turis Amerika Kunjungi Masjid Agung An Nur Pekanbaru
  • Sekda Bengkalis Ajak Pegawai Pemkab Ramaikan Wirid Pengajian
  • Tarekat Naqsabandiyah di Padang Sudah Tarawih Malam Ini, Besok Puasa
  • Meranti Juara 3 Parade Tari Daerah Riau Tahun 2014
  • Gubri Minta PWI dan Balai Adat Perjuangkan RTRW Riau
  • Bupati Buka Rapat Kerja Daerah LAMR Bengkalis 2014
  • All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau