Terdakwa usai dibacakan surat putusan PN Bengkalis |
Pembacaan putusan dipimpin langsung oleh ketua PN Bengkalis, sebagai Ketua Majelis Hakim yakni Sarah Louis S, SH, M Hum, dan sebagai Hakim Anggota yaitu Jonson Parancis SH.MH dan Bagus Trenggono SH.
Dalam Amar putusan tersebut terdakwa (Yanas/Anas) dinyatakan bersalah serta dijatuhi hukuman pidana, maka kepada terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5000, mengingat pasal 340 Jo, pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, undang-undang Nomor 8 tahun 1981 dan memperhatikan pasal-pasal dari peraturan perundangan serta, ketentuan hukuman lain yang berkaitan dengan perkara ini.
Satu (1) pernyataan terdakwa Yanas alias Anas bin Mahlil telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan berencana.
Dua (2) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana Penjara selama 16 tahun penjara.
Tiga (3) menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah di jalani terdakwa di kurungkan seluruhnya yang dijatuhkan.
Empat (4) menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.
Bertindak sebagai jaksa penuntut umum yakni Zia Ul Fattah Idris SH, pada kejaksaan negeri Bengkalis serta dihadapan terdakwa Yanas alias Anas dengan didampingi oleh penasehat hukumnya.
Kasus pembunuhan operator PT RAPP Bermula ketika korban (Chodirin) sedang mengoperasikan alat berat, tanpa disadari Korban langsung di tembak oleh Yanas menggunakan senapan lantak, dan rekan-rekannya yang sampai saat ini masih buron (DPO), terdakwa pada persidangan itu juga menerangkan setelah korban tidak bernyaw, Yanas lalu menyiramkan minyak bensin ketubuh korban, lalu membakarnya. (Asr)
0 komentar:
Posting Komentar