Jakarta: PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) kembali menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan pesawat Sukhoi Super Jet 100 senilai Rp 3,03 miliar atas nama lima korban.
Direktur Pelayanan PT Jamsostek Djoko Sungkono, Jumat, menyerahkan santunan kepada keluarga korban sebagai ahli waris dengan disaksikan Kepala Kanwil III PT Jamsostek Herdi Trisanto dan wakil dari perusahaan.
Kelima korban yang menerima santunan itu tercatat sebagai pekerja di PT Pelita Air Service, Air Maleo dan Trans TV. Hingga kini Jamsostek sudah menyerahkan santunan Rp 6,8 miliar atas nama 10 korban. Sebelumnya Jamsostek telah menyerahkan santunan Rp 3,7 miliar.
Total santunan yang harus diserahkan PT Jamsostek sebesar Rp 10.37 miliar untuk 20 korban kecelakaan pesawat Sukhoi.
Djoko dalam sambutannya menyatakan pekerja atau ahli waris pekerja berhak mendapat santunan senilai upah yang diterima.
Sesuai peraturan perundangan, pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja berhak mendapat santunan 48 kali upah terakhir yang diterima berikut uang pemakaman dan tunjangan berkala yang dibayarkan sekaligus.
PT Jamsostek sejak awal sudah siap menyampaikan santunan kepada ahli waris, tapi kesiapan ahli waris merupakan acuan utama dalam pemberian santunan.
Pada kesempatan itu Djoko kembali menyampaikan rasa duka dan berharap keluarga yang ditinggalkan tetap tabah. (Liputan6.com)
0 komentar:
Posting Komentar