
"Dua kali dipanggil, tersangka PT tak memenuhi panggilan. Akhirnya kemarin dia kita jemput paksa," kata Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Meilki Bharata, kepada wartawan, Selasa (15/4/2014).
AKP Meilki membenarkan tersangka merupakan seorang caleg. Ia sudah lama terlibat utang sebesar Rp 115 juta kepada Nursariadi, warga Rengat, Inhu. Tapi caleg Golkar Dapil II Inhu sudah 4 tahun tak punya niat untuk melunasi.
Pihak kepolisian menetapkan PT sebagai tersangka sejak 13 Februari 2013 lalu. Ini berdasarkan laporan korbannya pada 8 Januari 2013. Tersangka mengajukan utang sebanyak Rp 115 sejak tahun 2009 silam.
"Utang itu dibuktikan dengan surat perjanjian kedua belah pihak yang akan dilunasi sesuai kesepakatan. Namun selama empat tahun, utang tak juga dilunasi," kata AKP Meilki.
Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP karena telah melakukan tindak penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Kenapa kita jerat dengan pasal penipuan karena uang yang dipinjam tersangka tidak ada kaitannya dengan hubungan bisnis. Sejak awal sudah disepakati (uang) hanya dipinjam sementara," tegas Meilki.
Di tempat terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Rengat Alexander Roilan melalui Kasi Pidum Revendra SH membenarkan penyerahan kasus tahap dua dari kepolisian. Tersangka PT ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Dalam waktu dekat, berkas tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Rengat," ujarnya singkat.
Untuk sekedar diketahui, PT dititipkan kejaksaan di Rutan Rengat. Selain caleg, ia juga menjabat sebagai Pimpinan Umum sebuah tabloid mingguan di Rengat. (red/dtc)
0 komentar:
Posting Komentar