CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Wabup Suayatno Ingatkan UU 41 Ancaman bagi Perambah Hutan

Rabu, Maret 19, 2014

Wakil Bupati Bengkalis H Suayatno
BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Berkat hujan yang mengguyur dua hari ini di Bengkalis, kobaran api tampaknya sudah padam, namun di sejumlah tempat seperti di kecamatan Bantan kabupaten Bengkalis masih ada beberapa titik api lagi. Begitu juga dengan kabut asap, sudah mulai berkurang.

"Untuk masalah penegakan hukum, kita percayakan kepada aparat penegak hukum seperti Polres Bengkalis supaya lebih tegas lagi," kata Wakil Bupati Bengkalis H Suayatno saat berbincang dengan RiauGreen.com seputar karhutla.

Wabup mengatakan tekankan kepada kepada aparatur pemerintah untuk aktif melakukan sosialisasi dan menghimbau seluruh masyarakat agar tidak sekali-kali membersihkan lahan dengan cara membakar, karena ancaman hukuman terhadap pelaku pembakaran sangat berat," kata H Suayatno Rabu (18/3) melalui media RiauGreen.com.

Sesuai UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 50 ayat 3 huruf D yang berbunyi setiap orang dilarang membakar hutan, menebang pohon, bila dengan sengaja membakar diancam pidana 15 tahun penjara dan denda rp 5 miliar (pasal 78 ayat 3). Jika karena kelalaian membakar hutan diancam pidana lima tahun penjara serta denda Rp 1,5 miliar dalam (pasal 78 ayat 4).

Pelaku juga diancam UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 69 ayat 1 huruf H, dimana jika melakukan pembukaan lahan dengan sengaja membakar hutan diancam pidana penjara minimal tiga tahun penjara dan denda Rp 3 milyar.

Sedangkan pada pasal 108 disebutkan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 milyar (pasal 108). Ditambah lagi, pelaku akan juga dikenai pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.(asr)


0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau