Wakil Bupati Bengkalis H Suayatno |
"Untuk masalah penegakan hukum, kita percayakan kepada aparat penegak hukum seperti Polres Bengkalis supaya lebih tegas lagi," kata Wakil Bupati Bengkalis H Suayatno saat berbincang dengan RiauGreen.com seputar karhutla.
Wabup mengatakan tekankan kepada kepada aparatur pemerintah untuk aktif melakukan sosialisasi dan menghimbau seluruh masyarakat agar tidak sekali-kali membersihkan lahan dengan cara membakar, karena ancaman hukuman terhadap pelaku pembakaran sangat berat," kata H Suayatno Rabu (18/3) melalui media RiauGreen.com.
Sesuai UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 50 ayat 3 huruf D yang berbunyi setiap orang dilarang membakar hutan, menebang pohon, bila dengan sengaja membakar diancam pidana 15 tahun penjara dan denda rp 5 miliar (pasal 78 ayat 3). Jika karena kelalaian membakar hutan diancam pidana lima tahun penjara serta denda Rp 1,5 miliar dalam (pasal 78 ayat 4).
Pelaku juga diancam UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 69 ayat 1 huruf H, dimana jika melakukan pembukaan lahan dengan sengaja membakar hutan diancam pidana penjara minimal tiga tahun penjara dan denda Rp 3 milyar.
Sedangkan pada pasal 108 disebutkan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 milyar (pasal 108). Ditambah lagi, pelaku akan juga dikenai pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.(asr)
0 komentar:
Posting Komentar