CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Terus Mangkir, PPATK Initial MK Dimasukkan Sebagai DPO

Rabu, Maret 19, 2014

Yanuar Rheza
BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Bengkalis akan menjadikan PPTK Bina Marga dan Pengairan Muhamad Kudri (MK) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) jika surat pemanggilan yang ke 4 kalinya ini tetap mangkir.

Hal itu, diungkapkan lansung oleh kepala kejaksaan Negeri Bengkalis Mukhlis melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yanuar Rheza saat di temui RiauGreen.com di ruangan kerjanya Rabu (18/32014), terkait belum juga ditahannya M Kudri sampai saat ini.

"Jika dalam pemanggilan ke empat ini (Muhamad Kudri Red)' tidak juga datang, maka kami dari kejaksaan Negeri Bengkalis akan membuat surat, sebagai Daftar Pencarian Orang DPO," papar kasi Pidsus Yanuar Rheza.

Kasus korupsi pembangunan parit beton jalan bantan Desa Senggoro - Bengkalis tersebut pada tahun 2010 silam dengan anggaran yang di gelontorkan dari APBD Bengkalis sebesar Rp 4,14 Milyar dan telah merugikan negara sebesar Rp 1,3 Milyar.

Kini sebagai tersangka adalah M.Kudri orang satu-satunya belum ditahan terkait proyek parit Beton dan juga selaku PPTK kasus korupsi telah merugikan negara sebesar Rp.1,3 Milyar. Dengan beralasan sakit, dan dirawat di Rs Pertamina Jakarta Pusat.

"Menurut keterangan dari Rumah Sakit Pertamina Pusat (Jakarta) sekarang beliau sudah sehat. Kita tidak mengerti jenis penyakitnya apa, cuma ada surat keterangan sakit berasal dari RS Pertamina Jakarta Pusat, yang menyatakan kondisi yang bersangkutan dinyatakan masih dirawat pada kemarenya, saat ini informasi yang telah saya terima M Kudri sudah sehat dan sudah tidak dirawat lagi,"kata Rheza.

Namun, sebelumnya dari pihak kejaksaan negeri sudah melayangkan surat kepada RS Pertamina pusat untuk mempertanyakan perkembangan kondisi yang berkaitan tersebut.

"Seminggu yang lalu, kami sudah melayangkan surat untuk mempertanyakan terkait keadaan yang bersangkutan. Karena yang bersangkutan saat kita lakukan pemanggilan beralasan sakit yang melampir keterangan surat dari RS pertamina pusat,"ungkapnya lagi.

Pada kamis (20/3) hari ini, sebagai tersangka Muhammad Kudri tidak juga datang maka kami dari Kejaksaan Negeri Bengkalis akan melayangkan surat dan jadikan sebagai DPO, langsung tembusan dari kejati.

"Jika nantik beliau Red" M. Kudri tidak juga memenuhi pemanggilan kami, maka kami tidak akan segan-segan mendaftarkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dan kita juga akan menjemput paksa, karena kami menilai beliau banyak beralasan," tegas Rheza Kasi Pidsus kepada RiauGreen.com pada saat itu.

Pada sebelumnya, pihak kejaksaan negeri Bengkalis sudah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka lainnya yakni Sundari (sub kontraktor), Manaf Fadillah Direktur Pemenang lelang, dan Sudirman (KPA) dan juga Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis. (asr)




0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau