Abraham Samad |
"Dalam kajiannya, KPK menemukan setidaknya 10 persoalan yang melatarbelakangi pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara," ujar Jubir KPK, Johan Budi dalam keterangan persnya, Sabtu (8/2/2014).
10 persoalan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang ditemukan KPK antara lain, pengembangan sistem data dan informasi Minerba masih bersifat parsial, belum diterbitkannya
semua aturan pelaksana UU No.4 tahun 2009 tentang pertambangan Minerba, renegosiasi kontrak 34 KK dan 78 PKP2B belum terlaksana. Selain itu peningkatan nilai tambah mineral dan batubara belum terlaksana dengan baik hingga persoalan kerugian negara karena tidak dibayarkannya kewajiban keuangan sebab tidak optimalnya sanksi atas pelaku usaha yang tidak membayar kewajiban keuangannya.
"Terkait hal tersebut, KPK ,Jumat (7/2) melakukan koordinasi dan supervisi (Korsup) atas pengelolaan pertambangan mineral dan batubara dengan kepala daerah di 12 provinsi," tambah Johan.
Pada kesempatan tersebut hadir perwakilan dari 12 provinsi, yakni Riau, Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara.
Menurut staf Direktorat Litbang KPK, Dian Patria, potensi kerugian negara dari pengelolaan Minerba bisa mencapai US$ 1,2 miliar dari batubara dan US$ 25 juta dari mineral. Sedangkan dalam kurun 2003-2011 nilai kurang bayar ke negara dari Minerba sebesar Rp 6,7 triliun.
"Ada temuan tim OPN (optimalisasi penerimaan negara) hasil audit mereka dari tahun 2003-2011 hasilnya ada Rp 6,7 triliun yang kurang bayar ke negara dari Minerba," kata Dian saat dihubungi. (detikcom)
0 komentar:
Posting Komentar