Panwascam |
dalam hal ini di ungkapkan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bengkalis Erizal dan didampingi seluruh anggota Panwascam, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/1).
Menurut Erizal yang baru saja melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK). Mayoritas parpol melanggar aturan, karena masing-masing caleg menaruh gambar pada spanduk, dan menyalahi zona pemasangan APK.
“Tadi pagi kita baru saja menertibkan sejumlah APK yang dinilai melanggar, banyak kita temukan APK dari caleg memasang gambar. Secara aturan ini bertentangan, penertiban tahap dua yang kita lakukan dimulai dari Kelapapati Laut, Pedekik, dan satu hari ini full untuk wilayah Kecamatan Bengkalis. Mayoritas pemasangan APK yang kita tertibkan berada di rumah ibadah dan sekolah-sekolah, karena dua lokasi itu merupakan fasilitas yang dijadikan sasaran para parpol dalam sosialisasi atau kampanye,”sebutnya lagi.
ungkapnya lagi, untuk Kecamatan Bengkalis mayoritas pemasangan APK melanggar aturan. Dengan kondisi tersebut, Panwascam berharap peserta Pemilu agar mematuhi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2013, tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2013.
“Zona sudah ditentukan, satu caleg harus memilih satu lokasi tidak bisa lebih dari satu. Nah, yang kita temukan itu setiap zona ada yang memasang APK lebih dari satu. Lebih miris lagi, Parpol berusaha mencari selah, dengan memutarbalikkan aturan APK, dimana aturan pemasangan yang mendapat izin dari masyarakat di halaman rumah justeru jadi dominan,”katanya lagi.
Menurutnya, Panwascam akan coba melakukan koordinasi dengan KPU. Jika memungkinkan tahap tiga nantinya, seluruh APK yang melanggar aturan itu di bersihkan.”Kita tidak akan toleransi, jika Parpol membangkang nantinya, penertiban APK akan tetap berlanjut,”katanya lagi,(Asr)
0 komentar:
Posting Komentar