Bupati Bengkalis Ancam Tindak Tegas Pelaku Karhutla
Minggu, Maret 23, 2014
BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Bupati Bengkalis Ir. H. Herliyan Saleh kembali menegaskan kepada masyarakat Kabupaten Bengkalis untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja. Dan meminta masyarakat untuk tidak melakukan pembiaran terhadap lahan yang terbakar.
Pernyataan tegas Herliyan itu dikarenakan, masalah Karhutla di Kabupaten sudah menjadi perhatian secara Nasional dan Internasional. Ia mengutarakan, bagi masyarakat yang melakukan pembukaan lahan dengan cara sengaja di bakar, maka sanksi berat akan siap menanti.
Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan Pasal 50 ayat 3 huruf d yang berbunyi setiap orang dilarang membakar hutan, menebang pohon, bila dengan sengaja membakar diancam pidana 15 tahun penjara dan denda rp 5 miliar (Pasal 78 ayat 3). jika karena kelalaian membakar hutan diancam pidana lima tahun penjara serta denda Rp 1,5 miliar sesuai Pasal 78 ayat 4.
Begitupun para pelaku pembakaran hutan dan lahan, sambungnya. Sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sanksi terberat adalah pidana penjara minimal tiga tahun, dan denda Rp 3 Miliar. Sedangkan hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 10 miliar.
“Sebagai warga negara indonesia (WNI) yang baik dan taat akan hukum, saya minta agar masyarakat Kabupaten Bengkalis tidak melakukan pembiaran-pembiaran kebakaran yang terjadi di lahan milik masyarakat, karena sanksi dari kebakaran lahan dengan disengaja cukup berat,” katanya. (asr)
Label:
Bengkalis,
Lingkungan,
Pemkab Bengkalis,
Perambanan,
Riau,
Seputarriau
0 komentar:
Posting Komentar