Mengapa korporasi sengaja melakukan praktek tersebut? Karena keuntungan luar biasa besar:
Rp 1.994 triliun (SP3 Illog Riau). Rp 3 Triliun (korupsi kehutanan).
A. Fakta Kasus Kejahatan Kehutanan di Riau
Angka ini tentu akan berbeda dan lebih besar lagi jika tidak ada perlawanan dari masyarakat Pulau Padang, Teluk Meranti, Pulau Rupat dan beberapa desa lainnya yang masyarakatnya merasa haknya dikangkangi oleh para koporasi yang berbekal dokumen legali dari pemerintah.
Fakta Penghancuran Hutan Alam Riau ini jelas bertentangan dengan komitmen pemerintahan SBY untuk mengurangi emisi CO2 dari deforestasi dan degradasi hutan, yang selalu digembar-gemborkan hingga ke manca Negara.
Penghancur hutan alam terbesar di Riau adalah korporasi atau perusahaan sektor Hutan Tanaman Industri (HTI). Itu lantran pembangunan HTI di provinsi Riau tidak mengindahkan prinsip pengelolaan hutan lestari. Faktanya perusahaan tidak melakukan praktek bisnis yang benar sesuai standar Hak Asasi Manusia. Sejumlah Legalitas korporasi bermasalah, berkonflik dengan warga dan terjadi kerusakan serta pencemaran lingkungan.
Parahnya lagi, Korporasi dibiarkan merusak citra hukum Indonesia dengan cara melakukan serangkaian kejahatan sistematis maha dahsyat; Pelanggaran hukum administratiif, Kejahatana kehutanan, Kejahatan Korupsi, hingga dugaan Kejahatan Pencucian Uang. Praktek pembiaran ini terjadi sejak tahun 2008 hingga jelang tutup akhir tahun 2012.
I. Efektifitas Moratorium dipertanyakan (Revisi Pipib 3)
Moratorium tidak efektif menghentikan deforestasi dan degradasi di Riau, karena kawasan yang efektif dilindungi hanya 43 ribu ha, selebihnya kawasan-kawasan yang memang dilindungi secara hukum. Ini lantaran, lambatnya proses penegak hukum mengakibatkan proses penegakan hukum yang masih belum memiliki kemampuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku terutama dalang (mastermind) dari pelaku tindak pidana illegal logging. Dan Dampak dari indikasi tersebut mengakibatkan modus dan praktek kejahatan kehutanan berkembang selangkah lebih maju dari proses penanganannya.
Tipe PIPIB Revisi 3
|
Luas (Ha)
|
Lahan Gambut |
1.505.198.90 Ha
|
Hutan Primer * HL&KSPA * Hutan Alam |
837.223.60 Ha
42.576.92 Ha
|
Total Moratorium |
2.384.999.42 Ha
|
Hutan Alam tersisa diluar Kategori Konservasi area, Kawasan Lindung, Lahan Gambut dan Hutan primer. |
Luasan PIPIB Riau
|
||
Penerbitan PIPIB
|
No. SK Menhut
|
Luasan
|
PIPIB | SK.323/Menhut-II/2011 |
3.340.069.5 Ha
|
PIPIB Revisi I | SK.7416/Menhut-II/2011 |
2.450.260.46 Ha
|
PIPIB Revisi II | SK.2771/Menhut-II/2012 |
2,487,762.53 Ha
|
PIPIB Revisi III | SK.6315/Menhut-II/2012 |
2.384.999.42 Ha
|
Luasan PIPIB 3 adalah 2,38 Juta Ha. Dari PIPIB 1 dan PIPIB 2 revisi telah terjadi luasan PIPIB berkurang secara signifikan. Dari PIPIB Revisi II ke PIPIB Revisi III terjadi pengurangan luasan sebesar 102.763 hektare di Riau. Parahnya lagi, luas Hutan alam Riau yang tidak masuk dalam moratorium hutan dan lahan gambut (di luar PIPIB Revisi III) sebesar 971.913.37 hekatre.
Efektifitas moratorium pada Areal Hutan Alam hanya 42,5 Ribu hectare, karena 837 Ribu hectare merupakan Kawasan HL & KSPA dan 1,5 Juta hectare areal Gambut yang masuk dalam PIPIB Lahan Gambut ternyata suda dilindungi berdasarkan Undang-Undang.
Lantas ketidak jelasan definisi dan kriteria Hutan Primer dan Lahan Gambut yang masuk dalam PIM. Jika HL&KSPA merupakan kawasan yang di moratorium, tetapi masih ada 5 ribu hektar kawasan HL & KSPA yang tidak masuk moratorium.
Hasil perhitungan Jikalahari menemukan sekitar 195.070.56 hektare kawasan HTI yang terlibat kasus Korupsi Kehutanan tidak masuk dalam moratorium. Bahkan 19983.44 Ha lahan yang tidak terdaftar dalam data kehutanan tidak masuk dalam PIPIB (data statistik kehutanan 2011).
Kawasan moratorium yang berada di dalam konsesi tetap melakukan penebangan dan pembuatan kanal, dengan deforestasi seluas 2790.49 hektare. Selain itu masih ada 44.439.75 hektare Konsesi yang tidak aktif, dan sudah diusulkan untuk dicabut tetapi malah tidak dimasukan kedalam peta moratorium.
Oleh karena itu, Revisi PIPIB selalu mengalami pengurangan tiap penghitungan. Penururnan tersebut terjadi secara signifikan. Melihat perubahan tersebut, efektifitas Satgas REDD+ patut dipertanyakan, terutama luasan hutan selalu berkurang setiap Revisi PIPIB.
II. KPK membiarkan Korporasi bebas merusak hutan alam dalam kasus Korupsi Kehutanan
Pada 2012, Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah memvonis dua eks Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau. Syuhada Tasman divonis 5 tahun. Burhanuddin Husin divonis 2,6 tahun. Kedua Vonis itu menegaskan bahwa kejahatan tersebut tidak berdiri sendiri. Korporasi juga terlibat.
Kasus korupsi kehutanan melibatkan Bupati dan Kepala Dinas Kehutanan karena mereka menyalahgunakawan wewenang atas terbitnya IUPPHHK HT dan RKT untuk 20 perusahaan HTI di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Siak. Sejumlah uang mengalir dari 20 korporasi untuk Bupati dan Kepala Dinas Kehutanan.
IUPHHK HT di Pelalawan diterbitkan Bupati Pelalawan tahun 2002. IUPHHK HT Siak diterbitkan Bupati Siak tahun 2002. Rencana Kerja Tahunan (RKT) diteken Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau sepanjang tahun 2002-2006 untuk menebang hutan alam bukan hutan tanaman. Izinnya hutan tanaman, faktanya yang ditebang hutan alam. Modusnya, korporasi menebang hutan alam (land clearing) baru akasia ditanam. Menurut aturan, IUPHHK HT diberikan di areal hutan tidak produktif, padang alang-alang dan lahan kosong.
Akibat perbuatan terpidana dan korporasi negara dirugikan triliunan rupiah dan menimbulkan kerusakan hutan yang dapat dilihat dari hilangnya tutupan hutan alam pada konsesi HTI-IUPHHKHT “legal”. Dari kasus lima terpidana tersebut, total Negara telah dirugikan Rp 3 Triliun.
Tabel rekapitulasi Vonis Pengadilan Tipikor sepanjang 2009-2012
Tahun | Terpidana | Putusan Hakim | Keterangan | ||
Penjara | Negara Rugi | ||||
2012 | Burhanuddin Husin | 2,6 th | Rp 519 M | Tipikor bersama 12 Korporasi | |
2012 | Syuhada Tasman | 5 th | Rp 153 M | Tipikor berama 6 Korporasi | |
2011 | Arwin As | 4 th | Rp 301 M | Tipikor bersama 5 korporasi | |
2010 | Asral Rahman | 5 th | Rp 889 M | Tipikor bersama 17 Korporasi | |
2009 | T. Azmun Jaafar | 11 th | Rp 1,2 T | Tipikor bersama 12 Korporasi | |
total | Rp 3 T |
KPK malah sibuk memeriksa Rusli Zainal, Gubernur Riau. Berdasarkan data dari Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2004, Gubernur Riau pada tahun 2004 menerbitkan 10 Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Bagan Kerja (BK) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) atau Hutan Tanaman Industri (HTI). Padahal menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan Dan Penggunaan Kawasan Hutan, Tanggal 8 Juni 2002 dan dua Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6652/Kpts-II/2002 dan Nomor 151/Kpts-II/2003 menyebutkan kewenangan pengesahan dan penerbitan RKT merupakan kewenanangan Menteri Kehutanan. Sehingga Gubernur Riau tidak memiliki kewenangan untuk menilai dan mengesahkan RKT atau Bagan Kerja IUPHHK-HT.
Keterlibatan Rusli Zainal juga diperkuat dari beberapa kesaksian terdakwa dalam proses persidangan di pengadilan tipikor. Misal Mantan Kadishut Riau Suhada Tasman menyatakan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru (Januari 2012) bahwa Rusli Zainal telah menyetujui dan mengesahkan 6 RKT IUPHHK/HT di Riau.
III. Tiga Tahun Kejahatan Kehutanan (SP3 Illog Riau) dibiarkan Saja oleh Presiden SBY
Pasca Hadiatmoko Kapolda Riau menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap 13 dari 14 perusahaan yang diduga terlibat dalam pembalakan liar di Riau pada Desember 2008, SBY pada tahun 2009 membentuk Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH), sebagai wujud komitmen memberantas korupsi.
Namun saat Satgas PMH pada 2011 menemukan fakta kerugian negara dari hilangnya nilai kayu akibat aktifitas ke 14 perusahan tersebut mencapai setidaknya Rp 73.3triliun, kerugian karena kerusakan lingkungan mencapai Rp 1.994 triliun atau setara satu tahun APBN 2012. Lantas Satgas PMH merekomendasikan pada penegak hukum untuk melakukan upaya hukum terhadap korporasi, Presiden SBY malah tidak memperpanjang kerja Satgas PMH yang berakhir pada 2012.
Hasil Eksaminasi Publik Jikalahari bersama Indonesian Corruption Watch (ICW) pada November 2011 di Jakarta, menemukan fakta hukum SP3 Illog Riau cacat procedural dan Polda Riau melabrak aturan internal Polri bahkan melanggar KUHAP. Artinya SP3 Illog Riau tahun 2008 bertentangan dengan KUHAP.
Fakta hukum terlihat dengan jelas saat Kapolda Sutjiptadi melakukan penyidikan ke lokasi berdasarkan laporan masyarakat sipil. Sejak 9 Februari 2007, Polisi menyegel kayu yang diduga hasil pembalakan liar, termasuk gunungan kayu milik PT Riau Andalan Pulp and Paper /PT RAPP dan PT Indahk Kiat Pulp and Paper/PT IKPP.
Sepanjang Januari 2007-Agustus 2008, Polda Riau berhasil menyita barang bukti berupa kayu dan alat berat untuk menggunduli hutan alam. Rincian barang buktiya: 515.612 meter kubik kayu gelondongan, 2. 351.159 batang kayu olahan, 3. 9.403 lembar kayu gergajian, 17.584 keping kayu dan 369 ton kayu. Alat; 3 Unit Tugboat, 3 Unit Tongkang, 48 unit kapal, 59 perahu klotok, 2 unit speedboat, 185 unit truk, 23 unit sepeda motor, 175 unit alat berat, 137 unit mesin dan 10. 100 lebih gergaji mesin.
Polda Riau juga melakukan koordinasi dengan KPK. Mei 2007, Tim KPK turun ke Riau. Tiga bulan kemudian, KPK menetapkan Bupati Pelalawan Azmun Jaafar tersangka terkait perizinan perambahan hutan Riau.
"Jika pembalakan liar didiamkan, hutan Riau akan habis dalam 15 tahun lagi. Sekarang tinggal 3,3 juta hektare. Dampak kerusakannya sudah terasa sekarang dan akan mengancam generasi mendatang," kata Kapolri Jenderal Sutanto, 17 September 2007.
November 2007, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI selaku Koordinator Penanggulangan Pembalakan Ilegal (illegal logging), mengumumkan 14 dari 21 perusahaan pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) diindikasi melakukan pembalakan ilegal dan meminta Kepolisian Daerah Riau segera memproses secara hukum. Ke 14 perusahan itu milik dua pabrik pulp dan kertas terbesar di Asia Tenggara; tujuh perusahaan di bawah PT Riau Andalan Pulp and Paper (Raja Garuda Mas/APRIL) dan sisanya dibawah PT Indah Kiat Pulp and Paper (Sinar Mas Groups/APP).
Namun, sebulan kemudian, Kapolda Hadiatmoko pengganti Sutjiptadi, mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap 13 dari 14 perusahaan yang diduga terlibat dalam pembalakan liar alasannya syarat hukum tidak terpenuhi hanya karena ahli dari Dephut menyatakan izin perusahaan “sah”. Selain itu, bolak-balik berkas dari Kejaksaan ke Polisi hingga 17 kali.
IV. Konflik rakyat versus APP dan APRIL
- Di Dumai, satu warga meninggal di kanal PT Suntara Gaja Pati/APP
Kronologis yang dihimpun mongabay Indonesia, Jumat(29/6/12) siang, Misman, rekan korban menemukan Supratmin tewas terapung di kanal galian milik PT SGP. Dia diduga meninggal setelah mendapatkan penganiayaan. Sebab, ditemukan luka lebam di sekujur tubuh korban dan mulut pun berdarah. Sehari sebelumnya, bersama dengan sejumah warga lain, mereka melakukan pembersihan lahan. Saat mereka bekerja, datang sekuriti PT SGP.
Petugas ini mengusir mereka seraya melepaskan tembakan ke udara. Misman bersama seorang rekan lain berhasil ditangkap sekuriti PT SGP yang disertai anggota Brimob. Supratmin berhasil melarikan diri melalui kanal yang dibangun perusahaan. Rekan-rekan yang berusaha mencari keberadaan Supratmin, esok hari menemukan pria 40 tahun ini sudah menjadi mayat mengapung di kanal.
PT SGP adalah penyuplai kayu ke sejumlah anak perusahaan APP ini memang berkonflik dengan masyarakat sekitar. Warga tak memiliki tanah dan dituduh menduduki lahan perusahaan. kawasan itu memang bermasalah. Ia termasuk salah satu perusahaan yang mendapat SP3 atas kasus illegal logging. Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHKHT) secara legalitas juga bermasalah.
- PT RAPP/APRIL merusak 70 sepeda motor, melukai 15 warga di Gunung Sahilan. Polisi tak satupun menetapkan karyawan korporasi sebagai tersangka
Polisi dan Danramil juga siap berjaga-jaga di area itu. Sempat terjadi cek-cok antara masyarakat dengan perwakilan perusahaan. Namun masih bisa diredam oleh pihak Kepolisian, Kepala desa dan Ninik mamak hingga suasana sempat terkendali.
Masyarakat yang diwakili oleh Ninik mamak, kepala desa dan perwakilan perusahaan serta pihak kepolisian mencoba mencari solusi di tempat terpisah. Kedua belah pihak sepakat untuk membubarkan diri.
Tiba-tiba 1 (satu) unit alat berat jenis skidder bergerak merobohkan pondokanyang dibangun masyarakat. Beberapa karyawan PT RAPP mencabut tanaman karet dan menggantinya dengan tanaman akasia. Sontak, emosi masyarakat meledak hingga terjadi saling lempar batu dan kayu. Bentrok pun berlangsung di areal B-08, sekitar pukul 11.00, Selasa pagi 6 Maret 2012.
Teriakan, “serbu” dari komando pihak perusahaan, mengarahkan alat berat jenisskidder ke kerumanan warga. Masyarakat lari tunggang-langgang meninggalkan lokasi. Alat berat jenis skidder menggilas apa saja termasuk setidaknya 70-an sepeda motor hingga rusak berat. Meski tak ada korban jiwa, sedikitnya 15 masyarakat mengalami luka-luka akibat pukulan benda tumpul dan pisau (sangkur).
Korban dari warga Desa Gunung Sahilan; Kisan, Rizon, Azwar, Een, Nur Aziza, Iyal Sorim, Warni, Erni, Sudarni, Ronal Usman, Ujang Rusli, Pijai, Hendra, Ipet dan Rino Ronaldi. Een, 25 tahun, kepala sobek akhirnya dijahit. Nur Aziza, betis kena sangkur juga dijahit. Sukri Sandri, 25 tahun, dagu robek dan lengan kena pukulan kayu. “Yang luka, tapi tak terlalu parah juga banyak,” kata Rafizon, 32 tahun, warga desa Gunung Sahilan.
- PT Sumatera Riang Lestari/ APRIL menebang hutan alam, berkonflik dengan masyarakat
PT SRL beroperasi sejak 1992 berdasarkan Keputusaan Mehut No 640/Kpts-II/1992 seluas 143.205 ha. PT. SRL semula bernama PT. Sumatera Sinar Plywood Industries (SSPI), sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 99/MENHUT-II/2006 tanggal 11 April 2006 tentang Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan SK.262/MENHUT-II/2004 tanggal 21 Juli 2004 beserta lampiran dan Peta Areal kerjanya, sepanjang menyangkut nama badan hukum yang semula An. PT. Sumatera Sinar Plywood Industries menjadi PT. Sumatera Riang Lestari.
Hampir tiap tahun terjadi perubahan legalitas. Legalitas teranyar Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) Nomor SK. 208/MENHUT-II/2007 tanggal 25 Mei 2007 seluas areal ± 215.305 Ha. Areal konsesi PT SRL berada di Provinsi Sumatera Utara seluas 67.230 Ha dan Provinsi Riau seluas 148.075 Ha. Tiap areal di Kabupaten diberi nama blok.
Sumatera Utara: Blok I Labuhan Batu seluas 25.320 ha, Blok II Tapanuli Selatan seluas 41.910 ha. Riau: Blok III Rokan Hilir seluas 42.340 ha, Blok IV Bengkalis 38.210 ha, Blok V Kepulauan Meranti seluas 18.890 ha dan Blok VI Indragiri Hilir seluas 48.635 ha. Kecamatan Pulau Rupat berada di Kabupaten Bengkalis.
Legalitas itulah pemicu Pemicu konflik dengan masyarakat Kecamatan Pulau Rupat, sebab lahan masyarakat masuk dalam konsesi perusahaan. Selain itu perusahaan juga menebang hutan alam. Eyes on the Forest pada November 2011, menemukan perusahaan melakukan penebangan hutan alam pada hutan gambut. Tim EoF menemukan sejumlah alat berat (ekscavator) menggali gambut pada kedalaman tertentu untuk membuat kanal.
“Pembuatan kanal-kanal tersebut bertujuan sebagai sarana transportasi hasil tebangan kayu alam. Namun disisi lain, pembuatan kanal-kanal tersebut mempengaruhi air tanah pada hutan gambut dan meningkatkan emisi Co2,” tulis laporan tersebut bertajuk Penebangan Hutan AlamTahun 2011 oleh PT. Sumatera Riang Lestari Blok Pulau Rupat perusahaan terafiliasi dengan Asia Pacific Resources International Holdings (APRIL) di Propinsi Riau.
Bahkan jika konsesi PT Sumatera Riang Lestari di Pulau Rupat jika di-overlay dengan peta berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 323/Menhut-II/2011, tanggal 17 Juni 2011. Tentang Penetapan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru Pemanfaatan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Areal Penggunaan Lain, konsesi tersebut termasuk lokasi penundaan izin pada lahan gambut.
- Di Pulau Padang rakyat menolak kehadiran PT RAPP/APRIL, rakyat temukan PT RAPP melanggar SK Menhut. Menhut membiarkan saja.
WARGA menemukan aktifitas atau operasional PT RAPP; Ada pekerja sedang lakukan pembibitan, pembangunan beberapa titik semacam perumahan. Ada satu speedboat mesin 40 PK sandar di kanal. Speedboat ini untuk membawa karyawan perusahaan. Satu kapal pompong bertonase kurang lebih lima ton sandar di dermaga sekitar basecamp milik PT RAPP. Beberapa kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor juga ada sebagai penunjang operasional pekerja. Ada pula kantin yang masih aktif. Ada karyawan sekitar 50-an orang di dalam sana. Sekuriti hampir 30 an, karyawan pembibitan 15 orang. Alat-alat siram bibit, dan mesin ada yang jaga. Klinik juga aktif.
Temuan warga tersebut menegaskan PT RAPP telah melanggar SK Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kemenhut No: 5.3/VI-BUHT/2012 tertanggal 3 Januari 2012 perihal Penghentian Sementara Kegiatan IUPHHK-HT PT RAPP di Pulau Padang sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut. Sejak Januari 2012 hingga Akhir tahun ini Menhut menghentikan operasioanl PT RAPP.
B. Kejahatan Korporasi, Buruknya Tata Kelola Hutan
Tata Kelola Kehutanan BurukHasil riset dan investigasi Jikalahari sepuluh tahun terakhir, menemukan persoalan illegal logging dan korupsi kehutanan masih terkait dengan soalan dasar yang belum berhasil diselesaikan negara ini; RTRW tidak kunjung tuntas, tumpang tindih perizinan dan pengukuhan tata batas kawasahn hutan yang belum selesai. Intinya tata kelola hutan semrawut. Akibatnya, kejahatan kehutanan dan korupsi kehutanan muncul hingga merugikan keuangan negara, penderitaan masyarakat sekitar hutan dan merusak hutan serta lingkungan hidup. Temuan Jikalahari tersebut, diperkuat oleh Kajian KPK dan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Menurut KPK, kompleksitas permasalahan tata ruang kehutanan dan sumber daya alam, seperti tumpang tindihnya pengaturan dan regulasi yang berujung pada konflik, telah mengakibatkan tidak hanya kerugian perekonomian negara, tetapi juga berdampak pada ekologi dan biaya sosial yang sudah tidak terhitung lagi.[2] Hasil “Survei Integritas Sektor Publik” KPK, juga menemukan hanya terdapat satu instansi pusat yang memperoleh nilai integritas di bawah 6, yaitu Kementerian Kehutanan.[3]
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memutuskan perkara judicial review terhadap Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 jo. Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan (UUK) melalui Putusan MKRI No. 45/PUU-IX/2011. [4]
MK memutuskan, bahwa frasa “ditunjuk dan atau ditetapkan” dalam Pasal 1 angka 3, Undang-Undang No 41/1999 bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Meskipun Pasal 1 angka 3 dan Pasal 81 Undang-Undang No 41/1999 menggunakan frasa “ditunjuk dan atau ditetapkan”, namun berlakunya untuk yang “ditunjuk dan atau ditetapkan” dalam Pasal 81 tersebut tetap sah dan mengikat.Inti putusan itu, secara materil memperlihatkan penunjukan kawasan hutan tanpa melibatkan pemangku kepentingan merupakan tindakan otoriter dan Pengukuhan kawasan hutan harus memperhatikan RTRW dan hak-hak individu.
Survey dan putusan dari KPK dan Mahkamah Konstitusi mengkonfirmasi temuan Jikalahari bahwa persoalan buruknya tata kelola kehutanan karena Menteri Kehutanan menerbitkan kebijakan lebih berpihak pada korporasi dan tidak memperhatikan hak-hak masyarakat yang hidup dan menetap di dalam maupun di luar kawasan hutan. Fakta aktual, konflik laten dan kerusakan ekologi bersumber dari kebijakan Menhut. Kasus Pulau Padang, salah satu kasus paling menampakkan Menhut tidak hati-hati dalam menerbitkan izin.
Kejahatan Korporasi
Kasus SP3 Illog Riau tahun 2008 dan lima terpidana korupsi kehutanan di Siak dan Pelalawan menggambarkan dengan jelas korporasi adalah actor utama pemberi suap agar izin larangan menebang alam di dalam areal hutan tanaman, bisa ditebang. Dari iilegal dengan memberikan sejumlah uang ke pejabat Negara, bisa jadi legal. Mengapa korporasi sengaja melakukan praktek illegal tersebut? Karena keuntungan luar biasa besar: Rp 1.994 triliun (SP3 Illog Riau), dan Rp 3 Triliun (korupsi kehutanan).
Adapun Modus Kejahatan Kehutanan, belajar dari Studi kasus di Riau terkait SP3 dan Kasus Kosupsi Siak–Pelalawan:
- Para direktur korporasi Menjalin hubungan baik dengan pejabat (Pusat dan daerah, termasuk keluarga terdekatnya) dengan memberikan hadiah, fasilitas fisik dan non fisik, dukungan dalam proses pemilu, promosi dan mutasi pejabat, bantuan kedinasan dan berbagai bentuk kemurahan hati lainnya (charity). Membangun jalinan hubungan baik ini tidak terlepas dari faktor budaya dan politik lokal. Jika hubungan baik telah terbangun melalui jalinan keluarga dan kesetiaan parokial mengakibatkan pejabat publik sulit untuk menolak permintaan perlakuan khusus dari pelaku kejahatan, karena penolakan diartikan pengingkaran terhadap kewajiban tradisional .
- Menyuap pejabat negara untuk mendapatkan izin dan memuluskan proses.
- Menebang dikawasan lindung
- Menebang tanpa izin atau dokumen
- Menebang melebihi quota
- Menggunakan izin Palsu atau izin yang telah mati
- Menebang dikawasan HGU yang belum mendapatkan izin pelepasan kawasan.
- Pembuatan dan pelebaran jalan koridor yang belum mendapat izin pinjam pakai ataupun pelepasan kawasan.
- Mencampur Kayu Illegal (tanpa izin atau izin bermasalah, termasuk kayu yang dilindungi) dengan kayu legal:
- Pada penumpukan kayu
- Proses pengangkutan
- Penumpukan kayu di industry
- Mencampur saat produksi.
Ada indikasi kuat APP dan APRIL memerintah para direktur yang bekerja di anak-anak perusahaan APP dan APRIL untuk menambah pasokan bahan baku kayu dari hutan alam untuk APP dan APRIL. Lantas pasokan kayu APP dan APRIL bercampur dengan kayu illegal yang berasal dari hutan alam.
Secara ringkas merujuk pada UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pasal 2 ayat 1 menyebutkan Hasil tindak pidana adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana, tiga diantaranya (korupsi, penyuapa dan di bidang kehutanan).Lantas pasal 6 ayat 2 menyebutkan Pidana dijatuhkan terhadap korporasi apabila tindak pidana pencucian uang:
- Dilakukan atau diperintahkan oleh personil pengendali korporasi
- Dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi
- Dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah
- Dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi
C. Kesimpulan
Upaya penangganan kasus kejahatan kehutanan dan perbaikan tatakelola
kehutanan yang telah dilakukan pemerintah dirasa masih belum menampakan
hasil optimal berdasarkan indikasi-indikasi antara lain:- Tidak berkurangnya tingkat degredasi dan deforestasi secara signifikan.
- Proses penegakan hukum yang masih belum memiliki kemampuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku terutama dalang (mastermind) dari pelaku tindak pidana illegal logging.
- Dampak dari indikasi 1 & 2 mengakibatkan modus dan praktek kejahatan kehutanan berkembang selangkah lebih maju dari proses penanganannya.
- Ada indikasi kuat telah terjadi tindak pidana pencucian uang atau money laundering.
D. Rekomendasi
Masih ada waktu setahun ke depan atau tahun 2013, Presiden SBY,
Menteri Kehutanan dan Penegak Hukum segera memperbaiki citra hukum
Indonesia yang telah dirusak oleh prilaku buruk korporasi di sektor
sumberdaya alam khususnya industry pulp and paper di provinsi Riau.Jika Presiden SBY, Menteri Kehutanan dan Penegak Hukum masih punya komitmen melawan kehatanan extra ordinary crime di Indonesia dan bersungguh-sungguh memperbaiki tata kelola kehutanan yang buruk, Jikalahari merekomendasikan:
- Kepada Presiden SBY , segera memanggil dan memerintahkan kepada seluruh jajaran aparat penegak hukum untuk menuntaskan segera kejahatan kehutanan yang ada di Provinsi Riau sampai pada aktor intelektual termasuk korporasi.
- Kepada Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, segera revisi atau mengkaji ulang seluruh perizinan sektor kehutanan di Riau. Mencabut Izin 20 perusahaan dalam kasus korupsi kehutanan di Siak dan Pelalawan, karena dengan jelas dan nyata IUPHHK HT korproasi tersebut terbit atas dasar korupsi. Segera melakukan penatabatasan kawasan hutan secara utuh dan memasukkan semua lahan gambut dan hutan sekunder sebagai obyek moratorium.
- Kepada KPK segera tetapkan status tersangka para direktur korporasi di kasus korupsi kehutanan di Pelalawan dan Siak dengan menggunakan dakwaan pasal tentang tindak pidanan pencucian uang pasal 3, 4, 5, 6, dan 7 UU Nomor 8 tahun 2012 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
- Kepada Menteri Lingkungan Hidup segera melakukan tuntutan kerugian negara atas kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan yang kasus kejahatan kehutanannya sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan tipikor Jakarta dan Riau
- Kepada Kapolri Timur Pradopo, segera mencabut SP3 Illog Riau tahun 2008 karena dengan jelas bertentangan denga KUHAP.
0 komentar:
Posting Komentar