DUMAI, RIAUGREEN.COM - Penggelapan Crud Palm Oil (CPO) milik Wilmar Group yang dilakukan oleh Anak Buah Kapal (ABK) kembali terjadi hingga menyebabkan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Informasi yang berhasil dirangkum, Sabtu (7/6/14), Polres Dumai pada hari Selasa, 13 Mei 2014 sekira pukul 13.00 wib telah berhasil menangkap 4 orang tersangka masing-masing berinisial WD (Selaku surveyor KT Anak Laut 3), N alias E( selaku ABK), N alias Y (selaku ABK) dan TS (ABK).
Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Wisnu kepada wartawan, mengatakan empat tersangka tersebut diamankan dalam perkara tindak pidana penggelapan minyak CPO milik PT. Wilmar sebanyak 70 Ton saat melakukan loading di Pelabuhan Wilmar Pelintung.
"Benar kita berhasil menangkap empat orang tersangka penggelapan minyak CPO milik Wilmar Grop. Minyak itu diketahui berkurang saat melakukan transfer ke lokasi penampungan milik Wilmar," jelas Wisnu.
Dijelaskanya, singkat kejadian, pada tanggal 1 Mei 2014 tersangka bersama cincu an. M (DPO) mengakut CPO dengan mengunakan Kapal Tongkang Anak Laut 3 yang ditarik kapal tag boot bernama Falkon 21, sebanyak 3.499.542 MT dari dermaga PT. Saf Jambi dengan tujuan PT. Wilmar di Dumai.
Kemudian mengenai kronologis yang dilakukan para tersangka itu, tepatnya di perairan Muara Jambi, para tersangka melakukan penjualan sebagian minyak CPO dengan cara membuka manhole (tutup palka) Kapal Tongkang Anak Laut 3.
Lanjut Kasat Reskrim, kemudian para tersangka memasukkan selang dan disedot menggunakan mesin robin untuk dimasukkan kedalam kapal kayu milik pembeli yang belum diketahui identitasnya.
Setelah itu Cincu an. M (DPO) memberikan uang hasil penjualan CPO kepada masing-masing tersangka sebanyak Rp5 juta. Akibat kejadian tersebut minyak CPO dalam tongkang berkurang sebanyak 70 ton. Sehingga PT. Wilmar mengalami kerugian sekitar Rp.560.000.000.
"Saat ini masing-masing tersangka sudah kita amankan guna penyidikan selanjutnya. Kita juga berhasil menyitaan terhadap barang bukti hasil dari kejahatan berupa, playstation, sandal, rokok dan pakaian," pungkas Kasat Reskrim. (red/rhc)
0 komentar:
Posting Komentar