SIAK, RIAUGREEN.COM - Pemerintah kabupaten Siak, khususnya Dinas Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kecolongan dari perolehan Retribusi akibat pengerjaan tanah timbunan oleh Perusahaan PT Tunas Harapan Baru (THB), yang mana memberikan tender tidak mengindahkan Perda tentang galian C yang dikeluarkan pemerintah kabupaten Siak, seharusnya Badan Lingkungan Hidup (BLH) harus Bertanggung jawab.
Demikian dikatakan Rolis SH Wakil Ketua Bantuan Hukum Lembaga adat Melayu Riau Kabupaten Siak dalam press realease, dikatakan Rolis seharusnya perusahaan yang mengejakan timbunan dilahan sawit PT Teguh Karsa Wahana Lestari dengan kubikasi yang cukup banyak hampir 100 ribu kubik lebih, harus disertai dengan dokumen dan retrebusi galian C, supaya ada retrebusi yang dimasukkan bagi Pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Siak, karena untuk Galian C sudah ada produk hukum yakni Peraturan daerah (perda) tentang Galian C, tutur rolis.
"Kita menilai BLH sengaja mendiamkan seakan tidak memantau bagaimana untuk kemasukan PAD dari Perda yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dan disahkan oleh DPRD Siak, kita meminta PT Tunas Harapan Baru (THB) harus membayar pajar dan retribusi untuk Kabupaten Siak, karena jumlah kubikasi tanah timbun galian C 100 ribu kubik lebih bukan sedikit pajak yang seharusnya mereka bayar dan retrebusinya," tutur Rolis kesal.
Terhadap kondisi yang demikian, Rolis menilai Perda galian C tidak berjalan, salah satu buktinya perusahaan baik itu pihak swasta yang melakukan tender timbunan dan perusahaan dinyatakan sebagai pemenang harus punya bukti dukungan lengkap membayar pajak dan retrebusi galian C, kenapa harus dimenangkan tanpa adanya disertai dokumen pajak lengkap, padahal sudah jelas pajak dan retrebusi galian C untuk meningkatkan PAD, karena untuk mengesahkan Perda yang berupa produk hukum bukanlah hal yang mudah, bahkan mengeluarkan anggaran APBD yang cukup banyak, karena melalui proses pembahasan dan study banding kesana sini, terang Rolis.***
0 komentar:
Posting Komentar