CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Kasus Chevron : Saksi Ahli Tidak Miliki Sertifikat Nasional

Senin, Mei 06, 2013

JAKARTA, RIAUGREEN.COM - Jaksa dari Kejaksaan Agung kembali menghadirkan Edison Effendi sebagai saksi ahli kasus bioremediasi Chevon, kali ini untuk terdakwa Widodo. Edison tidak memiliki sertifikat tingkat nasional namun mengklaim memiliki sertifikat tingkat internasional.

Kuasa hukum terdakwa, Widodo, Dasril Effendi menanyakan mengenai apakah Edison selaku ahli yang dihadirkan memiliki sertifikat di bidang bioremediasi, baik itu sertifikat dari Kementerian Lingkungan Hidup atau dari lembaga yang berwenang lainnya. Namun Edison menyebut sertifikat perorangan tidaklah diperlukan dalam suatu kegiatan bioremediasi.

Lalu, Dasril juga menanyakan mengenai apakah alat-alat yang biasa dia gunakan untuk melakukan kegiatan bioremediasi memiliki lisensi.

"Tidak penting sertifikasi. Ini (alat) punya saya punya sertifikasi dari badan dunia, dari Israel," ujar Edison dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Tipikor Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin seperti dikutip dari detikcom (6/5/2013).

Edison adalah ahli yang melakukan pendampingan tim kejaksaan untuk melakukan uji tanah terkontaminasi, terkait adanya program bioremediasi Chevron. Hasil dari tes yang dilakukan kejaksaan inilah, yang menjadi salah satu landasan disidiknya perkara bioremediasi.

"Alat-alat saya semua internasional nggak ada yang di pinggir jalan. Semuanya internasional. Mahal," Edison.

Lalu mengenai proses sampling yang dilakukan, Edison juga membuat pernyataan yang membuat para pengunjung sidang 'terkesima'. Awalnya dia selaku ahli menjelaskan, sample tanah yang diambil untuk tes adalah sample yang mewakiliki. Dia mendefinisikan sample sebagai sesuatu yang mewakili, sesuai dengan Kepmen Lingkungan Hidup 128 tahun 2003.

Lalu Dasril selaku kuasa hukum Widodo menanyakan mengenai bagaimana prinsip sample tersebut, secara aplikatif. "Saudara ahli, misalnya untuk menguji tingkat kontaminasi di Jl Rasuna Said apakah bisa mengambil sampel di Riau, di Sumatera sana," tanya Dasril.

"Berdasarkan Kepmen, bisa," jawab Edison. Seketika para pengunjung sidang berteriak "hah".

Dalam kasus proyek bioremediasi ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga ini adalah merupakan proyek fiktif yang merugikan negara. Menurut Kejagung kerugian negara melalui cost recovery via BP Migas mencapai USD 9,9 juta (Rp 96 miliar). Dari proses penyelidikan dan penyidikan Kejagung akhirnya menetapkan tujuh tersangka, yang terdiri dari pegawai PT Chevron maupun dari perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.

Merasa ada kejanggalan selama proses penyelidikan, penyidikan dan penahanan, 4 pegawai Chevron yang sudah menjadi tersangka mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Keempat pegawai Chevron yang mengajukan gugatan tersebut adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh Kertasafari, dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah. Keempatnya telah dibebaskan dari tahanan.

Gugatan itu pun diterima oleh PN Jakarta Selatan, dalam gugatan tersebut, hakim di PN Jakarta Selatan menyatakan penahanan terhadap Kukuh Kertasafari, Widodo, dan Endah Rumbiyanti dianggap tidak sah. Sementara untuk satu tersangka lagi, Bachtiar Abdul Fatah, dalam putusannya majelis hakim menyebutkan penahanan dan penetapan tersangka tidak sah.

Tujuh orang yang sudah ditetapkan oleh Kejagung sebagai tersangka adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS), Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau, Widodo, Team Leader SLS Migas, Kukuh Kertasafari, General Manager SLN Operation, Alexiat Tirtawidjaja, dan General Manager SLS Operation, Bachtiar Abdul Fatah. Seementara dari pihak perusahaan di luar PT CPI ada Direktur Utama Sumigita Jaya, Herlan dan Direktur PT. Green Planet Indonesia, Ricky Prematuri.

0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau