Balthasar Kambuaya |
"Kita belum ada laporan dari PPNS di sana, sedang melakukan penelitian," ujar Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 3 Maret 2014.
Menurut Balthasar, pelaku pembakaran lahan dan hutan bisa dipidana. Selama tahun 2013, ada delapan perusahaan yang diduga melakukan pembakaran. Namun, Balthasar tidak merinci dari mana asal perusahaan-perusahaan itu. "Dari 8 itu, ada 3 perusahaan yang kita masukan ke pengadilan," ungkapnya.
Jika terbukti bersalah, kata dia, perusahaan-perusahan itu terancam denda Rp300 miliar, dan dicabut izin operasinya.
Ke depan, Balthasar mengimbau masyarakat untuk lebih waspada sebab jumlah titik api di tahun ini meningkat. "Ini kita harus waspada karena bulan depan masuk kemarau," ujarnya. (vnc)
0 komentar:
Posting Komentar