SOLO - Sidang perdana gugatan dua warga Solo, Jawa
Tengah, terhadap Joko Widodo (Jokowi) digelar di Pengadilan Negeri
Surakarta. Dua warga tersebut menganggap Jokowi melanggar sumpah jabatan
sebagai wali kota dan melakukan praktik wanprestasi. Jokowi digugat
sebesar Rp343 miliar.
Pengacara penggugat, Hadi Fahrudin,
menjelaskan, saat terpilih sebagai wali kota untuk periode kedua, Jokowi
berjanji akan mengemban amanat rakyat Solo sampai habis masa jabatannya
hingga 2015 mendatang.
“Saat kampanye dulu, Jokowi berjanji akan
menjadi wali kota dan itu diucapkan saat kampanye di mana-mana. Selain
itu, Jokowi juga sudah mengucapkan sumpah atau janji jabatan sebagai
Wali Kota Solo di hadapan anggota DPRD dan masyarakat untuk menjaga
amanat sampai habis masa jabatannya,” jelas Hadi, saat ditemui Okezone di PN Surakarta, Rabu (26/9/2012).
Menurut
dia, dengan mengikuti pilgub DKI, Jokowi sama saja telah melecehkan
masyarakat Solo. Padahal, saat pemilukada lalu, warga Solo mutlak
mendukung Jokowi sehingga dia mampu mengumpulkan 248.243 suara atau
sekira 90 persen.
“Itu kan sebagai wujud kecintaan warga Solo terhadap Jokowi, tapi kok ditinggalkan begitu saja,” ucap Hadi.
Sementara
itu, salah seorang penggugat Jokowi, Paidi, mengatakan, gugatan itu
dilayangkan karena dia tidak rela Jokowi menjadi Gubenur DKI Jakarta
sebelum masa tugasnya sebagai wali kota berakhir.
“Kami tidak
rela Jokowi jadi Gubenur DKI Jakarta kalau jabatan di Solo belum tuntas.
Apalagi, Jokowi telah menikmati fasilitas yang dananya dari keringat
warga Solo,” kata Paidi, usai sidang. Dia juga berharap PN Surakarta
memutus perkara ini dengan adil.
Sementara itu, pengacara Jokowi,
Suharso, meminta pihak pengadilan tidak melanjutkan persidangan.
Pasalnya, gugatan yang dilayangkan tidak mendasar dan mengada-ada.
Dalam sidang perdana itu, pihak pengadilan memberi kesempatan dua pihak untuk melakukan mediasi.
(Okz)
0 komentar:
Posting Komentar