Kabid Humas AKBP Guntur Aryo Tejo SIK |
Dalam laporannya itu, Lai menyebut AI pernah menjual senjata api jenis shoft gun senilai Rp 22 juta kepada dirinya. Karena tak ada surat izin, senjata pun dikembalikan dan meminta uangnya kembali. Namun bukannya mengembalikan uang, AI kembali menawarkan senjata api ke Lai. Kali ini, yang dijual merupakan senjata organik kepolisian dengan tawaran Rp92 juta.
Karena AI berhutang Rp 22 juta, Lai hanya membayar uang Rp 70 juta. Setelah bersepakat, Lai mengirimkan uang lewat ATM BII di Jalan Sudirman Pekanbaru, Riau. Begitu uang terkirim, AI berjanji segera memberikan senjata tersebut. Sekian lama menunggu, senjata tak kunjung datang. Merasa ditipu, Lai melapor ke Polda Riau.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya laporan tersebut. "Kasusnya tengah diselidiki dengan mengumpulkan bukti-bukti," kata Guntur, Minggu (2/3/2014).
Selain menyelidiki kasus penipuan yang dilakukan AI, penyidik juga akan mengusut kasus jual beli senjata api. "Petugas tidak boleh memperjual-belikan senjata api. Apalagi yang dijual itu senjata organik," tegas Guntur. (red/l6)
0 komentar:
Posting Komentar