CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Alasan KPK Belum Menahan Anas

Senin, November 18, 2013

Anas Urbaningrum
JAKARTA, RIAUGREEN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melengkapi berkas kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang yang belum mencapai 50 persen. Hal ini menjadi alasan belum ditahannya tersangka kasus tersebut, yaitu mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (AU).

"Pemberkasannya belum melampaui 50 persen. Kalau pemberkasan sudah lampaui 50 persen, KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka AU," kata Abraham di Jakarta, Minggu (17/11/2013).

Abraham mengatakan, KPK memiliki batas masa waktu penahanan hingga kasus tersebut naik ke tahap penuntutan. Abraham kembali meminta publik untuk bersabar. "Ini berhubungan dengan batas waktu masa penahanan yang diberikan undang-undang, yaitu 120 hari. Kalau kita cepat menahannya dan pemberkasan belum selesai, yang bersangkutan bisa bebas demi hukum. Nah, kalau dia bebas demi hukum, KPK tidak bisa apa-apa lagi," katanya.

Seperti diberitakan, dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka. Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Hadiah tersebut diduga berupa Toyota Harrier dan hadiah lainnya yang belum diungkapkan KPK.

Kemudian, KPK mendalami keterkaitan antara penyelenggaraan Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010 dan gratifikasi yang diduga diterima Anas. Diduga, ada aliran dana BUMN ke kongres tersebut. Aliran dana itu diduga mengalir untuk pemenangan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum.

Dalam dakwaan Deddy Kusdinar, Anas disebut mendapat Rp 2,21 miliar dari PT Adhi Karya. Uang itu kemudian disebut digunakan untuk keperluan Kongres Demokrat untuk pendukung Anas.

Untuk mendalami dugaan itu, KPK pernah memanggil sejumlah kader Demokrat untuk diperiksa sebagai saksi, di antaranya Sutan Bhatoegana, Ruhut Sitompul, Saan Mustopa, Ramadhan Pohan, Max Sopacua, dan Marzuki Alie. 



Source : Kompas

0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau