CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

900 Buruh Migas Riau Tuntut Pembayaran Gaji

Kamis, September 19, 2013

PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Sedikitnya 900 buruh di sektor Migas di Riau melakukan aksi mogok kerja. Mereka menuntut perusahaan tempat mereka kerja segera melunasi selisih kenaikan upah yang belum dibayarkan sejak Januari 2013.

Buruh Migas yang mogok kerja itu berada di PT Bumi Siak Pusako (BUMD) bekerjasama dengan PT Pertamina dengan sistem Badan Operasi Bersama (BOM) yang berada di Kabupaten Siak, Riau. Aksi mogok ini sudah berlangsung selama tiga hari.

Menurut Ketua Serikat Buruh Cahaya Indonesia (SBCI), Adermi kepada detikcom, Rabu (18/9/2013), para buruh dalam aksi mogoknya tidak melakukan unjuk rasa sebagaimana umumnya.

"Kita tidak berdemo atau orasi. Buruh hanya mogok kerja sambil duduk-duduk di wilayah kerjanya sendiri. Tidak ada pengerahan massa," kata Adermi.

Masih menurut Adermi, di BOB ada sekitar 1.200 buruh yang bekerja. Namun dibawah SBCI ada 900 buruh yang menyatakan mogok kerja.

Mogok kerja ini, lanjut Adermi, dilatar belakangi soal upah minumum tenaga kerja sektor Migas. Berdasarkan keputusan Gubernur Riau, terhitung mulai Januari gaji sektor Migas mengalami penambahan. Dari gaji Rp1,5 per bulan, atas keputusan tersebut telah dinaikan menjadi Rp2,2 juta.

"Selisih kenaikan gaji itu yang belum dibayarkan kepada buruh. Kami sudah pernha negoisasi kepada perusahaan tapu hanya janji semata," kata Adermi

Perusahaan sejak Juli sudah berjanji akan merapel kekurangan selisih kenaikan sekitar Rp700 ribu per bulan itu. Rapat terakhir antara buruh dengan perusahaan dilakukan pada awal September. Pihak perusahaan berjanji akan membayarkan sisa gaji pada 16 Semtember.

"Nyatanya sampai kini sisa kenaikan upah dari sebelumnya belum dibayar. Inilah yang kami tuntut," kata Adermi.

Tercatat, sejak BOB ambil alih eks ladang minya Chevron, produksi minyak terus mengalami penurunan.

Secara terpisah, Manager Humas BOB, Nazaruddin kepada detikcom, membenarkan adanya aksi mogok buruh Migas tersebut. Mereka yang mogok kerja adalah buruh dari kontraktor mitra perusahaan.

Menurut Nazar, aksi mogok untuk menyampaikan aspirasi terhadap penyesuaian UMP dilakukan oleh pekerja mitra kerja BOB, artinya tidak terkait langsung dengan BOB. Hubungan BOB dengan mitra kerja bersifat kontraktual, dan dalam kontrak diatur hak dan kewajiban salah satunya mitra kerja harus melaksanakan ketentuan yang berlaku termasuk penerapan Upah Minimum Sektoral Provinsi.

"Kenaikan upah itu diteken Gubernur Riau pada Juni, dan sosialiasinya bulan Juli. Sedangkan ketentuan itu berlaku dihitung sejak Januari 2013. Jadi kamipun masih menggodok atas keputusan tersebut," kata Nazar.

"Apabila dalam penerapan kontrak ada kondisi tertentu yg membutuhkan penyesuaian tentunya BOB nya membuka diri, dan saat ini BOB sedang memfinalisasi penyesuaian terhadap perubahan UMSP yang diajukan oleh mitra kerja BOB. Semuanya tentu perlu proses," kata Nazar.

Dia menyebut, dengan aksi mogok ini tidak mempengaruhi produksi minyak di BOB.

"Trend penurunan produksi BOB adalah kondisi alamiah, mengingat lapangan yang dikelola telah mature dan fasilitas yang sudah tua. Secara nasional pun trend produksi memang menurun," kata Nazar.(dtc/r1)


0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau