Edy Sabli |
"Kami tidak bisa melakukan hitung cepat pada Pilkada lalu karena tak ada payung hukum. Jadi untuk nanti kami harapkan ada lembaga yang bersedia melakukan hitung cepat, tapi bukan dengan anggaran KPU," kata Edy Sabli pada pembukaan pleno dan rekapitulasi hasil suara Pilgub Riau di Pekanbaru, Minggu. (15/9/13)
Hitung cepat bisa digunakan sebagai data pembanding dari hasil hitung manual yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Pada Pilkada lalu tidak ada hitung cepat sehingga hasil yang beredar membingungkan masyarakat.
Penyelenggaraan KPU menurut Undang-Undang kata Edy Sabli harus berjenjang mulai dari TPS sampai dengan KPU Provinsi. Jadi apabila dirasakan terlalu lama, ini harus dimaklumi karena begitulah ketentuannya.
"Contohnya dalam hal penghitungan dan penghitungan suara ulang. Pihak yang berwenang melakukan penghitungan adalah PPK. Makanya waktu di PPS adalah 5-10 September dan di PPK 11-12 September. Itu dijadwalkan karena aturannya penghitungan ulang harus dilakukan paling lambat tujuh hari setelah pemilihan," kata Edy Sabli.
Oleh karena itu Edy Sabli meminta masyarakat untuk tidak menyalahkan KPU Riau oleh karena tidak adanya hitung cepat. Selanjutnya KPU hanya bisa menghimbau suapaya ada lembaga yang mau melakukan hitung cepat, tetapi bertanggung jawab.
Himbauan juga ditujukan kepada TV nasional yang biasanya menampilkan hitungan cepat pada Pilkada di daerah lain. Perlakuan hendaknya sama antara satu daerah dengan daerah lainnya dalam penayangan liputan hasil hitung cepat Pilkada.
KPU sendiri tetap menyatakan tak akan melakukan hitung cepat karena tak adanya payung hukum bagi KPU untuk melakukannya. Anggaran yang dikeluarkan untuk hitung cepat takutnya nanti tidak bisa dipertanggungjawabkan. (Ant)
0 komentar:
Posting Komentar