CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

PON Riau : Politisi Golkar, Rully Diperiksa KPK

Kamis, September 19, 2013

PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Rully Chairul Azwar sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek lanjutan venue PON XVIII Riau. Datang ke gedung KPK sekitar pukul 9.30 WIB, Rully langsung menuju lobi.

Rully adalah pimpinan Komisi X DPR dari Fraksi Partai Golkar. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RZ (Rusli Zainal)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, pada Kamis (19/9).

Sebelumnya KPK sudah menetapkan Gubernur Riau, Rusli Zainal nonaktif, sebagai tersangka kasus korupsi pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional 2012 di Riau, pada awal Februari lalu. Tak tanggung-tanggung, KPK mengeluarkan tiga Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) buat Rusli.

Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup di dua kasus dan tiga delik yang menjerat Rusli. Kasus pertama, yakni dalam dugaan tindak pidana korupsi pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 soal PON Riau.

Rusli diduga menerima suap untuk meloloskan pembahasan Perda itu. Atas hal itu, KPK menjerat Rusli sebagai penyelenggara negara dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sprindik kedua soal kasus pembahasan Perda nomor 5 tahun 2010 soal PON Riau, yang berkaitan dengan dua tersangka dari anggota DPRD sebelumnya, yakni terpidana Faisal Aswan dan M Dunir. Rusli diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau untuk meloloskan pembahasan beleid itu.

Atas perbuatannya, politikus Golkar itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau pasal 5 ayat 2, dan/atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Tahun Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sprindik terakhir, yakni soal keterlibatan Rusli dalam kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada 2001 sampai 2006. Rusli diduga menyalahgunakan wewenang dan melawan hukum sebagai Gubernur Riau.

Atas delik ketiga itu, Rusli diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 21 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Mdk/r1)



0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau