Juru Bicara KPK Johan Budi, dikonfirmasi wartawan mengatakan, ada beberapa penyidik yang berangkat ke Riau untuk melakukan pemeriksaan. "Mereka memeriksa tiga saksi untuk tersangka atas nama Said Faisal Mukhlis," kata Johan melalui sambungan telpon.
Dijelaskan Johan, tiga terperiksa sebagai saksi itu bernama Soeharto, Nasapwir dan Nursa'adah. Dua di antaranya merupakan pegawai keuangan di PT Adhi Karya dan satunya lagi (Nasapwir) seorang supir perusahaan tersebut.
Sementara itu, seorang penyidik KPK saat ditemui di SPN Pekanbaru mengatakan, Faisal dijadikan tersangka karena memberi keterangan palsu di Pengadilan dan membantu menerima uang Rp500 juta dari perusahaan plat merah tersebut.
"Kan dia (Faisal) sudah jadi tersangka. Pemeriksaan hari ini untuk melengkapi berkasnya," ujar penyidik yang tidak mau namanya disebutkan.
"Saudara SF (Said Faisal, red) memang diduga telah memberikan kesaksian palsu dan tidak benar saat menjadi saksi di persidangan Tipikor di Pekanbaru, Riau," kata Johan.
"Dengan ditetapknya SF sebagai tersangka, maka ini yang pertama kali KPK menggunakan Pasal 22 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi terhadap seorang saksi," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Said Faisal adalah ajudan Mantan Gubernur Riau yang diduga mengetahui adanya pemberikan suap kepada M Rusli Zainal yang nilainya kurang lebih Rp500 juta. Namun, di dalam persidangan di Tipikor sebagai saksi untuk tersangka M Rusli Zainal, Said Faisal terus membantah dan memberikan keterangan yang tidak benar dan bahkan berbelit-belit.
Bahkan persidangan sebelumnya, majelis hakim pengadilan Tipikor Pekanbaru dalam kasus M Rusli Zainal penah memperingatkan Said Faisal agar memberikan keterangan atau kesaksian yang sebenarnya. Namun, hal tersebut tidak diindahkan Said Faisal sehingga Jaksa KPK akhirnya menetapkan Sadi Faisal sebagai tersangka dalam kesaksian atau keterangan palsu.(Rby)
Source : Riauterkini.com
0 komentar:
Posting Komentar