Salah satu saksi Doulai (Foto:Dahar/RiauGreen.com) |
Yanas alias anas yang sempat menjadi buronan aparat penegak hukum saat ini mendekam di polresta bengkalis, dan menjalani masa sidang yang belum di tetapkan sebagai tersangka(TSK).
Kasus pembunuhan terhadap operator alat berat (Eskapator) PT RAPP Desa Luket Kabupaten Meranti yang sempat di tunda di karenakan para saksi dan pengacara tidak hadir pada selasa tanggal (20/8/13) minggu lalu, dari itu Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten bengkalis membatalkan persidangan tersebut dikarenakan saksi dan pengacara terdakwa tidak hadir.
Hari ini (27/8/13), lanjutan Sidang terdakwa pembunuhan operator PT.RAPP pulau Padang Kabupaten Meranti yang di gelar pada pukul 15.00 wib dini hari di pengadilan negeri (PN)bengkalis,dikarenakan saksi hadir 2 orang dari 4 orang saksi, dan juga turut hadir pengacara terdakwa yanas alias anas.
Dari dua orang saksi yang hadir pada gelar sidang pembunuhan operator PT.RAPP tersebut adalah, Ahmad Tohirin (24) yang bertugas sebagai security pada saat itu, dan Subhan Doulai (30)juga sebagai saksi korban.
Saksi pertama Subhan Doulai (30) memberi keterangan di depan hakim yang memimpin persidangan tersebut,'menyatakan.
Dari pengakuan saksi, beliau subhan menerangkan, saya pada waktu itu tidak ada di tempat, dia melihat eskapator pada saat itu sudah terbakar dan melihat mayat yang tergeletak dengan luka tusuk, tembak dan luka bakar, langsung dia Doulai melaporkan, yang di terangkan doulai sekitar 20 orang yang datang pada waktu kejadian korban. Terang Doulai
Lanjut doulai lagi saat menjadi saksi pada persidangan tersebut menerangkan,manyat korban ada juga luka bakar, luka tusuk, dan luka tembak, dari saksi pertama atas nama Selamat tetapi dia tidak hadir pada persidangan ini, yang hadir tersebut menceritakan kepada doulai, Selamat melihat sekolompok masyarakat yang datang menggunakan obor pada pukul 01.00 wib malam pada tanggal 13 juli 2011 beberapa tahun lalu, Selamat langsung berlari.unkapnya Doulai
"Dari hasil keterangan Doulai, saat dia ke TKP, alat berat sudah hangus terbakar,dan menemui sekujur tubuh mayat yaitu korban Kodirin sudah tidak bernyawa lagi. terang subhan doulai,"
Dari saksi kedua Ahmad Tobirin membenarkan,pembakaran operator dengan merek HITACHI, saat itu saya berada di mes pak,dari mes ke TKP sekitar 3 Km,yang terlihat ada alat berat yang terbakar,mayat korban saat itu sedang telungkup,hangus terbakar. Jelas Tobirin.
Oleh itu Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, Sarah Louis S SH M Hum saat dikonfirmasi melalui Humas PN Kabupaten Bengkalis, Hakim Jhonson Prancis.SH.MH membenarkan sidang lanjutan kasus pembunuhan operator PT.RAPP, di lanjut kan pada hari rabu tanggal 28/8/13, sidang akan di gelar pada pukul 12.00 wib. terang sarah louis. (d'ari)
0 komentar:
Posting Komentar