CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Fri Apr 04 2025 18:23:20 GMT+0000 (Coordinated Universal Time)

Rugikan Negara Rp 3.6 Miliar, Disdukcapil dan Dinas PU Meranti Segera Disidang

Senin, Juni 02, 2014

PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Dua perkara korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 3.6 miliar lebih yang terjadi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas PU, Kabupaten Kepuluan Meranti, segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dua perkara tersebut terbagi 9 berkas perkara dengan 9 calon terdakwa.

Hal itu diketahui setelah pihak Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Selat Panjang, Kepulauan Meranti. Melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (2/6/14) siang tadi.

Dua berkas perkara yang dilimpahkan tersebut, perkara korupsi Rehab Gedung Kantor UPTD Disdukcapil, Kecamatan Rangsan, Kepulauan Meranti, dan perkara korupsi Pembangunan Jalan Sungai Tohor Dinas PU Kepulauan Meranti.

"Hari ini kita terima pelimpahan Dua perkara yang dilimpahkan pihak Cabjari Selat Panjang. Kedua berkas itu terdiri 9 berkas dengan 9 calon terdakwa," ujar Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru, Hasan Basri SH kepada wartawan, Senin siang. (2/6/2014).

Pada kedua berkas perkara ini lanjut Hasan. Untuk perkara korupsi Rehab Gedung Kantor UPTD Disdukcapil, Kecamatan Rangsang terdapat 5 berkas yang disidangkan secara terpisah (split), dengan 5 terdakwa yakni, Drs Defril Msi (Kadisdukcapil), Muhairi, Ansari, Tomi dan M Zairil," terang Hasan.

"Dalam proyek rehab gedung UPTD ini, negara dirugikan sebesar Rp 203 juta," tuturnya lagi.

Sedangkan lanjut Hasan lagi, perkara Korupsi Pembangunan Jalan Sungai Tohor di Dinas PU Kepulauan Meranti, yang merugikan negara sebesar Rp 3,4 miliar, terbagi 4 berkas terpisah dengan terdakwa Moulkandiar. Alfied Syahroni, Azwardi dan Ardi Muklis," jelas Hasan.

Dua berkas perkara yang diserahkan Kepala Cabjari Selat Panjang, Zainur Arifinsyah SH MH itu, total kerugian negara Rp 3,6 miliar. Atas perbuatannya, kesembilan terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang RI no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," tutup Hasan. (red/rtc)



0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

 

SOSIAL

  • Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri
  • Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau
  • Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama
  • 462.67 Ribu Jiwa Rakyat Riau Miskin
  • Turis Amerika Kunjungi Masjid Agung An Nur Pekanbaru
  • Warga: Kapal Berlabuh di Kantor Bupati Bengkalis jadi Sejarah
  • PENDIDIKAN

  • Guru Berprestasi di Bengkalis Wakili Riau ke Tingkat Nasional
  • IARMI Riau Canangkan Bangun Universitas UARMI
  • Oknum Sekolah di Riau Terindikasi Selewengkan Dana BOS
  • 213 Mahasiswa STAI Laksanakan KKN di 5 Kecamatan Bengkalis
  • SMPN 1 Mandau dan SMAN 1 Bukit Batu Raih Juara di LPI Bengkalis 2014
  • Herliyan: Dengan Membaca Dapat Tingkatkan Kualitas SDM di Berbagai Bidang
  • SENI & BUDAYA

  • Turis Amerika Kunjungi Masjid Agung An Nur Pekanbaru
  • Sekda Bengkalis Ajak Pegawai Pemkab Ramaikan Wirid Pengajian
  • Tarekat Naqsabandiyah di Padang Sudah Tarawih Malam Ini, Besok Puasa
  • Meranti Juara 3 Parade Tari Daerah Riau Tahun 2014
  • Gubri Minta PWI dan Balai Adat Perjuangkan RTRW Riau
  • Bupati Buka Rapat Kerja Daerah LAMR Bengkalis 2014
  • All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau