CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

PAW Jamal Abdillah Tak Bisa Diproses

Rabu, Juni 18, 2014

Jamal Abdillah ketika dilantik sebagai Ketua DPRD Bengkalis
PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Jamal Abdillah sepertinya tidak akan bisa diproses. Selain belum diajukan ke Gubernur Riau, ada mekanisme dan undang-undang yang mengatur tidak bisa dilaksanakannya proses PAW.

Sesuai dengan kententuan Undang Undang Nomor 27 tahun 2009 pasal 337 ayat 7, menyebutkan, bahwa PAW tidak bisa dilaksaknakan apabila sisa jabatannya yang diganti kurang dari enam bulan. Sementara PAW Jamal Abdillah diajukan partai politik (parpol) PKS yang menaunginya sudah mengajukan ke DPRD Bengkalis pada Mei 2014 lalu.

Artinya, PAW Jamal Abdillah diajukan saat berjalannya 6 bulan masa jabatan berakhir. Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, Andry Sukarmen, Rabu (18/6/2014), mengakui bahwa PAW Jamal belum diterima Pemprov Riau.

"Jika pun masuk, belum tentu bisa diproses. Karena berdasarkan ketentuan, PAW bisa dilaksanakan 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir," terang Andry.

Seperti diberitakan sebelumnya, sempat mengajukan pengundurkan diri Februari lalu, namun ditolak Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Namun di sisa masa jabatan yang hanya tinggal 4 bulan, tiba-tiba Jamal Abdillah di-PAW (pengganti antar waktu) oleh partainya sebagai anggota DPRD Bengkalis.

Keputusan pemberhentian (PAW) Jamal Abdilllah sebagai anggota DPRD Bengkalis dari PKS ini, ditindaklanjuti DPRD Bengkalis dengan menggelar rapat paripurna, guna menunjuk pimpinan sementara.

Jamal Abdillah sendiri tidak menampik adanya kabar pemberhentian dirinya sebagai anggota DPRD Bengkalis oleh partainya. Tidak banyak komentar yang keluar dari Ketua DPRD termuda se-Indonesia ini. ''Benar, saya di-PAW partai sebagai anggota DPRD Bengkalis,'' ujar Jamal.

Seperti yang dijelaskan dalam undang-undang Nomor 27 tahun 2009, anggota DPRD kabupaten/kota yang berhenti karena pergantian antar waktu digantikan oleh calon anggota DPRD Kab/Kota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

Pergantian sebagaimana dimaksud dikarenakan yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPRD, untuk kemudian penggantinya akan diajukan partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

Namun dengan catatan seperti yang diamanatkan, pergantian antar waktu anggota DPRD tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota DPRD yang diganti kurang dari 6 bulan. (red/grc)



0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau