CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Fri Apr 04 2025 16:34:48 GMT+0000 (Coordinated Universal Time)

Selamat Tinggal Rokok Mild, Low Tar, dan Premium Mulai 24 Juni

Rabu, Juni 18, 2014

(Ilustrasi net)
JAKARTA, RIAUGREEN.COM  - PP 109 tahun 2012 mencantumkan pasal yang mengharuskan industri memasang peringatan gambar bahaya merokok di kemasan bungkus rokok yang dijual. Bukan itu saja, penggunaan istilah menyesatkan seperti mild dan low tar juga tidak diperbolehkan.

Direktur Bidang Promosi Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, dr Lily S Sulistyowati, MM mengatakan sesuai dengan ketentuan PP 109/2014, produsen rokok juga dilarang untuk mencantumkan kata-kata 'Light', 'Mild', 'Low Tar', dan kata-kata lain yang sejenis di bungkus rokok.

"Nantinya juga di bungkus rokok tidak boleh ada kata-kata 'Light', 'Mild', 'Slim', 'Special', 'Premium dan lain-lain yang mengindikasikan kualitas atau indikasi keamanan rokok," tutur dr Lily pada acara media workshop tentang peringatan bergambar di bungkus rokok yang dilaksanakan di Hotel Park Lane, Jalan Raya Casablanca, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2014).

dr Lily mengatakan bahwa pencantuman kata-kata tersebut akan mengarahkan masyarakat untuk meyakini bahwa jenis rokok ini lebih aman daripada jenis lainnya. Padahal, bahaya yang ditimbulkan oleh rokok tetap sama.

"Mau jenis apapun juga bahayanya sama saja. Menyebabkan penyakit jantung, kanker paru-paru, kanker tenggorokan ya," lanjutnya.

Lebih lanjut, Irwan Julianto, mantan wartawan yang sudah malang melintang selama lebih dari 30 tahun di jurnalisme kesehatan itu mengatakan bahwa penggunaan kata-kata tersebut membuat masyarakat terjebak dalam kesadaran palsu yang dibuat oleh industri.

"Masyarakat kita mengalami kesadaran palsu bahwa rokok ini lebih aman, tarnya lebih sedikit, nikotinnya lebih sedikit. Padahal tidak seperti itu," ungkap Irwan.

Peraturan mengenai larangan pencantuman kata-kata tersebut tertuang dalam pasal 24 PP 109 tahun 2012. Pada ayat (1) tertulis bahwa "Setiap produsen dilarang untuk mencantumkan keterangan atau tanda apapun yang menyesatkan atau kata-kata yang bersifat promotif".

Sedangkan pada ayat (2) tertulis "Selain larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap produsen dilarang mencantumkan kata "Light", "Ultra Light", "Mild". "Extra Mild", "Low Tar", "Slim", "Special", "Full Flavour", "Premium", atau kata lain yang mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan, kepribadian, ataupun kata-kata dengan arti sama." (red/dtc)



0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

 

SOSIAL

  • Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri
  • Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau
  • Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama
  • 462.67 Ribu Jiwa Rakyat Riau Miskin
  • Turis Amerika Kunjungi Masjid Agung An Nur Pekanbaru
  • Warga: Kapal Berlabuh di Kantor Bupati Bengkalis jadi Sejarah
  • PENDIDIKAN

  • Guru Berprestasi di Bengkalis Wakili Riau ke Tingkat Nasional
  • IARMI Riau Canangkan Bangun Universitas UARMI
  • Oknum Sekolah di Riau Terindikasi Selewengkan Dana BOS
  • 213 Mahasiswa STAI Laksanakan KKN di 5 Kecamatan Bengkalis
  • SMPN 1 Mandau dan SMAN 1 Bukit Batu Raih Juara di LPI Bengkalis 2014
  • Herliyan: Dengan Membaca Dapat Tingkatkan Kualitas SDM di Berbagai Bidang
  • SENI & BUDAYA

  • Turis Amerika Kunjungi Masjid Agung An Nur Pekanbaru
  • Sekda Bengkalis Ajak Pegawai Pemkab Ramaikan Wirid Pengajian
  • Tarekat Naqsabandiyah di Padang Sudah Tarawih Malam Ini, Besok Puasa
  • Meranti Juara 3 Parade Tari Daerah Riau Tahun 2014
  • Gubri Minta PWI dan Balai Adat Perjuangkan RTRW Riau
  • Bupati Buka Rapat Kerja Daerah LAMR Bengkalis 2014
  • All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau