Gubernur Riau, Anas Maamun |
Dijelaskan Gubri, akibat dari belum ditandatanganinya RTRWP Riau, pembangunan Riau tidak dapat dilaksanakan. Alhasil RTRW yang diberlakukan masih peta tahun 1960-an, dimana sebagian besar wilayah Riau masih berada dikawasan hutan dan sesuai ketentuan UU kawasan hutan tidak boleh dibangun.
"Satu-satunya jalan adalah Menhut harus menandatangani RTRWP Riau," ujar Gubri dihadapan anggota DPRD Provinsi Riau, Selasa (20/6) di Pekanbaru. Gubri mengajak anggota DPRD Provinsi Riau untuk memperjuangkan RTRWP Riau ditingkat pusat.
"Mari bersama kita memberikan penjelasan kepada Menteri, jika RTRW tidak ditandatangani maka Riau sulit untuk membangun," ujar Gubri lagi.
Dicontohkan Gubri, salah satu proyek pembangunan strategis yang tertunda yakni pembangunan jalan Tol Pekanbaru-Dumai sepanjang 126 KM. Sayangnya proyek yang masuk dalam MP3Ei Nasional ini tak dapat dilanjutkan karena terkendala pembebasan lahan. "Status tanah berada dikawasan hutan produksi terbatas dan hutan konversi dan sebagian lagi tanah rakyat. Tanah masyarakat pasti dibayar tidak mungkin diambil begitu saja namun kalau dibayar bertentangan dengan aturan,"jelas Gubri.
Karena tidak dapat dibayarkan, anggaran APBN yang dikucurkan pusat terpaksa dikembalikan. "Jalan Tol tidak dapat dilaksanakan maka dana 124 M terpaksa dikembalikan,"ucap Gubri.
Masalah RTRWP Riau diakui Gubri, telah pula dikoordinasikan dengan tim terpadu yang dibentuk Menhut, dari keterangan tim terpadu yang dilaksanakan oleh 4 Profesor, RTRWP Riau tidak ada masalah hanya tinggal ditandatangani Menhut. Hal senada juga dikatakan Dirjend. Planologi. "Semua mengatakan OK tapi kenapa Menteri tidak mau menandatangan," tanya Gubri yang menilai Menteri sengaja.
Gubri berharap perjuangan masyarakat Pemerintah Provinsi Riau terkait RTRWP dapat segera selesai dan meminta semua elemen bersatu padu memperjuangkanya. Sekedar informasi elemen masyarakat yang menyatakan Gerakan Rakyat Riau, Untuk RTRW Riau. (red/rgi)
0 komentar:
Posting Komentar