Kepala BPTPM Dumai, Hendri Sandra |
Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Dumai Hendri Sandra mengatakan pihaknya bertekad akan melayani calon investor dengan berbagai kemudahan dan pelayanan yang efektif sesuai standar prosedur yang ditetapkan. Namun, saat ini terdapat kendala mendapatkan izin, karena masih belum ditetapkannya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) oleh pemerintah pusat.
"Padahal, dengan investasi yang masuk, daerah akan semakin berkembang dan menggeliat perekonomian, karena ada penyerapan tenaga kerja dan kontribusi bagi pemasukan kas keuangan daerah. Karenanya, kita berharap agar RTRW segera disahkan," ujar dia kepada wartawan.
Menurutnya, salah satu perizinan yang harus dipenuhi oleh calon investor yang menanamkan modalnya di daerah ini adalah mendapatkan izin prinsip yang akan dikeluarkan berdasarkan berbagai pertimbangan meluas dan mendapat persetujuan dari kepala daerah. Dimana berdasarkan peraturan pemerintah, izin prinsip tidak bisa dikeluarkan jika tanpa ada penetapan RTRW. (red/dzc)
0 komentar:
Posting Komentar