Dra Burnalis MA |
Sementara, banyaknya kasus penceraian yang ditangani pihak pengadilan agama ini berasal dari kaum perempuan yang menggugat cerai terhadap suami, masalahnya pun berbeda- berbeda, dari soal ekonomi, ditinggal pergi suami hingga ketidak harmonisan dalam berumah tangga.
Saat ditemui beberapa awak media kamis (24/4/2014). Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Bengkalis Dra. Burnalis MA menerangkan, pada tahun 2013 lalu pihaknya (Pengadilan Agama Red)" menangani sebanyak 600 kasus penceraian mayoritasnya berasal dari masyarakat sipil. Sedangkan dari unsur PNS sebanyak 20 kasus, TNI/Polri sebanyak 5 kasus penceraian.
“Jadi untuk kasus penceraian ini yang banyak yaitu cerai gugat, yang berasal rata-rata dari pihak perempuan. Dari 600 kasus penceraian yang kita tangani itu tidak semuanya dari Kabupaten Bengkalis melainkan ada dari luar seperti Kabupaten siak, karena siak masih wilayah Hukum kita Bengkalis. Kalau dari perbandingan kasus itu lebih banyak kasus pencerai yang terjadi dikabupaten Siak," kata Burnalis.
Selain itu, menurut Burnalis, kebanyakan kasus penceraian yang masuk kepengadilan Agama, ada beberapa faktor, misalnya dari hasil pemeriksaan terhadap yang menggugat, itu dikarenakan permasalahan Ekonomi, seorang suami yang meninggalkan tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga, sehingga masalah ketidak harmonisan terjadi dalam berumah tangga.
“Untuk tahun 2014 saja, hingga April, sudah ada sekitar 200 lebih kasus penceraian yang masuk ke Pengadilana Agama ini, kami harapkan kepada orangtua, khususnya yang nikah muda, itu haruslah adanya kontrol dari orangtua. Karena bagaimana pun hal ini tidak lepas dari pengawasan orang tuanya," tutupnya. (asr)
0 komentar:
Posting Komentar