BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Pemanggilan terhadap 8 anggota Dewan Kabupaten Bengkalis untuk menjadi saksi, terkait penyertaan Modal ke PT Bumi Laksemana Jaya (BLJ) yang digelontorkan dari Pemkab Bengkalis sebesar Rp 300 Milyar untuk pembangunan PLTGU di kecamatan Pinggir dan Kecamatan Bukit Batu, hari ini Senin (28/4/14), dari kedelapan orang anggota DPRD Kabupaten Bengkalis tersebut, sudah memenuhi pemanggilan Kejari Bengkalis (28/4/14), dimana sudah di tentukan hari dan tanggalnya oleh pihak kejaksaan.
Namun dari 8 orang yang dipanggil kejari, hanya hadir 6 orang anggota DPRD yang memenuhi pemanggilan.
"Mereka dari kedelapan anggota dewan tersebut, sudah memenuhi pemanggilan kami, tapi yang hadir hanya 6 orang pada pagi tadi, jadi yang 2 orang lagi kami belum tau apa alasannya, dan juga dikarenakan dari kejaksaan melakukan penggeledahan pada hari ini ke PT BLJ, makanya kami meminta menundanya dalam minggu ini juga untuk melakukan pemeriksaan terhadap kedelapan orang pansus tersebut," kata Kasi Intel Nugroho Wisnu.
Setelah beberapa orang saksi dari PT. BLJ yang telah diperiksa oleh kejaksaan negeri (kejari) Bengkalis seperti, Dir PT. BLJ, Yuslizal Amdayani, Managemen Keuangan, Komisaris Ribut Susanto dan banyak lagi.
Sementara dari delapan anggota DPRD Bengkalis, yang dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis yakni, H. Abdul Haris Sos, M.Si (kabag perekonomian lama), Yudha Dewantoro, Nanang Hermanto (anggota Pansus), Dani Purba (Wakil Ketua), Daut Gultom (anggota Pansus), James Rocky P. Rumanjar (anggota pansus), H. Azmi S. IP, Ms.I, Dr. Fidel Fuad (anggota pansus). (hasbi)
0 komentar:
Posting Komentar