Saat melakukan penggeledahan semua dokumen-dokumen turut disita, tampak jelas jajaran kejari sedang mengepak kotak dokumen PT BLJ |
Pengegeledahan terhadap semua berkas tersebut, dipimpin oleh kepala kejari Mukhlis melalui kasi Intel Furkonsyah Lubis SH MH, Nugroho Wisnu SH, Tim penyidik Pidsus serta jajaran Kejari Bengkalis.
Disisi lain, pada hari yang sama, Kepala Kejari Bengkalis Muhklis SH MH didampingi Kasi Pidsus Yanuar Rheza juga melakukan penggeledahan digedung kantor menara satu enam lima Kantor PT. BLJ Pusat Jalan TB. Simatupang Jakarta Selatan.
"Semua berkas itu, kami sita sebagai barang bukti guna penyidikan kami, dari TA 2012, 2013 dan 2014 terkait dengan penyertaan modal Rp300 Milyar, dihari yang sama kita juga melakukan penggeledahan digedung kantor menara satu enam lima jalan TB. Simatupang Jakarta Selatan, disana dipimpin langsung oleh Kejari Bengkalis didampingi Kasi Pidsus," kata Furkonsyah Kasi Intel Kejari Bengkalis.
Selain itu, setelah Kejaksaan Negeri Bengkalis menetapkan tersangka terhadap direktur PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Kabupaten Bengkalis, inisial YSA, sebagai tersangka, kini kejaksaan Negeri melakukan pengegeledahan dan menyita seperti Dokumen, Komputer, Laptop dan lain-lain.
Soal kasus dugaan (Korupsi), atau penyimpangan dana untuk penyertaan modal sebesar Rp300 milyar tersebut, dana itu, digelontorkan dari pemerintah Daerah Bengkalis pada tahun 2012 lalu.
"Saat ini, kami menyita berupa dokumen-dokumen seperti, Rekening Koran, Bukti Laporan keuangan, surat keputusan (Sk), hasil Rups, surat-surat berharga/komputer, laptop, surat-surat piutang, bukti-bukti pinjaman/bukti uang kembali dan buku-buku Kas, ini semua demi melakukan penyidikan kami,"terang Furkonsyah lagi.
Pada Rabu (23/4/14) lalu, saat jumpa Pers, Kejari Bengkalis Muhklis sudah mengumumkan, bahwa Dirut PT. BLJ ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penyertaan modal sebesar Rp300 Milyar. (hasbi)
0 komentar:
Posting Komentar