DUMAI, RIAUGREEN.COM - Dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Dumai sudah lama terkuak. Namun hingga saat ini siapa pejabat yang bakal dijadikan tersangka untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya oleh Kejaksaan Negeri Dumai belum ada.
Padahal, sejumlah saksi-saksi dari pejabat instansi penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar tersebut hingga kini belum menemukan titik terang untuk mengungkap siapa biang atau otak pelaku yang merugikan keuangan negara demi kepenting pribadinya.
Menindaklanjuti masalah tersebut, sejumlah kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anak Riau Pesisir Andi Apink menilai kinerja aparat penegak hukum terkesan lamban dan mengulur-ulur waktu saja. Seyogjanya, kasus ini sudah ada pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami sebagai masyarakat mendesak kejaksaan untuk segera mungkin menetapkan tersangka dalam tindak pidana korupsi yang terjadi di instansi Dinas Perhubungkan Kota Dumai, mengingat sudah banyak pejabat diperiksa sebagai saksi," katanya kepada wartawan, Senin (17/3/14).
Menurut dia, dengan adanya penetapan tersangka di Dinas Perhubungan Kota Dumai tersebut, maka akan diketahui siapa saja pelaku atau oknum-oknum yang suka menggrogoti uang negara untuk kepentingan pribadinya selama ini.
"Sebagai masyarakat kita hanya bisa bertanya-tanya atas kasus yang terjadi di Dishub Dumai tersebut. Maka dari itu, kami sebagai masyarakat ingin Dumai kondusif dari segi informasi. Maka sudah selayaknya ada pejabat yang dijadikan tersangka," harapnya.
Dijelaskannya, aparat kejaksaan Dumai sendiri sudah menemukan barang bukti berupa kwitansi uang setoran sebanyak Rp226 juta dari aksi tangkap tangan yang dilakukan kepada oknum pejabat Dinas Perhubungan Kota Dumai tersebut.
"Bukti awal saja sudah ada, namun hingga sekarang untuk menetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi di UPT Terminal Barang belum ada. Intinya, kami mendesak agar jaksa segera mungkin menetapkan tersangka dalam masalah ini," desaknya.
Sebelumnya, Kejari Dumai menjadikan Dinas Perhubungan Kota Dumai sebagai sasaran dalam mengungkap kasus korupsi di Dumai. Dinas Perhubungan sebagai penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai rawan akan penyimpangan anggaran-anggaran di instansi tersebut.
Setelah sebelumnya mendalami kasus dugaan korupsi UPT Terminal barang yang berada di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Bagan Besar, yang kini kasusnya masih dalam penyelidikan. Kini jaksa kembali melirik kasus dugaan korupsi lainnya di bidang instansi tersebut.
"Pejabat level Kabid dilingkungan Dishub Dumai sudah pernah kita periksa atas dugaan korupsi parkir jalan umum. Tahun ini kesalahan yang sama juga dilakukan oknum pejabat Dishub Dumai," ujar salah satu jaksa penyidik yang enggan disebutkan namanya.
Dimana dugaan korupsi yang pernah diperiksa oleh pihak Kejaksaan pada tahun 2012 dengan memanggil beberapa pegawai level Kepala Bidang (Kabid) di instansi pemerintah itu. Adapun pejabat itu diantaranya, Marjohan, Irawan Sukma, dan Reinhard Ronal.
Dipastikan akibat korupsi parkir jalan umum, negara mengalami kerugian sampai miliaran rupiah. Dapat dibayangkan, selama tahun 2013 setiap bulannya pihak pengelola parkir melakukan penyetoran Rp100 juta tanpa ada nota kesepakatan (MoU) antara pihak pengelola parkir dengan Dishub Dumai.
"Dalam pekan ini kita akan memeriksa Bendahahara Dishub Dumai terkait dugaan korupsi Terminal Barang sekaligus dugaan korupsi parkir," ujar Kasipidsus Dedy Herliyanto SH saat dikonfirmasi terkait kebenaran adanya dugaan korupsi parkir di Dishub Dumai.
Sementara itu terkait dengan adanya dugaan korupsi di UPT Terminal Timbangan yang menjadi bahan pembicaraan dikalangan masyarakat Dumai, pihak jaksa dari Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Dumai, kembali melakukan pemanggilan 4 orang saksi dari Terminal Barang Dishub Dumai.
Pemanggilan ulang empat saksi ini masih mengenai dugaan tindak pidana korupsi, yang terjadi di Terminal Barang. Alasan pemanggilan, guna dimintai keterangannya seputar aliran dana yang diperoleh dan disetorkan ke Bendahara Dishub Dumai.
Keempat saksi itu merupakan Komandan Regu (Danru) yang sebelumnya sudah diperiksa, tapi tidak membawa dokumen yang diinginkan jaksa penyidik.
Terkait pemanggilan kembali empat saksi Danru Jaga Terminal Barang Dumai, Dedy Herliyanto mengatakan pemanggilan dilakukan untuk pemeriksaan seputar aliran dana yang disetorkan ke Bendahara Dishub Dumai.
“Sampai saat ini masih 12 orang saksi yang merupakan komandan regu yang kita periksa. Ini adalah pemeriksaan ulang, sebab sebelumnya para Danru ini tidak membawa dokumen yang diminta,” ulas Dedy.
Sementara itu, diagendakan pekan ini juga penyidik jaksa akan memanggil Bendahara Dishub Dumai, untuk diminta keterangannya terkait dengan perkara yang saat ini kita selidiki, pungkas Dedi. (red/rhc)
0 komentar:
Posting Komentar