PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Dalam rangka menghadapi bulan puasa, Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) akan melakukan koordinasi dengan Pol PP kabupaten kota untuk melakukan penertiban terhadap rumah makan dan tempat hiburan.
Penertiban yang akan dilakukan berupa menertibkan Rumah makan yang berjualan di siang hari dan tempat-tenpat hiburan yang buka di malam hari. Seperti biasa akan ada surat edaran dari walikota untuk melakukan penutupan dibulan puasa.
Demikain hal itu dikatakan kepala Pol PP provinsi Riau Nizhamul saat di konfirmasi Wartawan di kantor Gubernur Senin (24/06) kemarin. "kita akan melakukan penertiban di siang hari terhadap rumah makan dan malam hari di tempat hiburan yang masih buka," ungkap Nizhamul.
Ketika di tanyakan apakah sikap yang diambil Pol PP jika masih ada yang melakukan pelanggaran,
ditegaskan Nizhamul, pihaknya akan bertindak tegas untuk melakukan pengangkutan terhadap barang-barang yang dimiliki penjual.
"Kita akan angkat barang-barang nya. Kalau mereka menyediakan meja, meja dan kursinya akan kita angkat," tegasnya.
Selain itu, di tambahkan Nizhamul, bagi yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sangsi berupa surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi dan bila perlu akan di lakukan pencabutan izin.(*5)
0 komentar:
Posting Komentar