Panglima TNI Jenderal Moeldoko |
RIAUGREEN.COM - Guru Besar Hukum Internasional FHUI Hikmahanto Juwana mengkritik ucapan
Panglima TNI Jenderal Moeldoko soal pencari suaka yang dihalau
Australia. Moeldoko mengatakan TNI bisa memahami kebijakan Australia itu
yang mengembalikan pencari suaka ke Indonesia.
"Pernyataan Panglima ini aneh dan tidak berpihak pada kepentingan Indonesia," kata Hikmahanto, Kamis (9/1/2014).
Hikmahanto membeberkan alasan ucapan Moeldoko itu tak berdasar. Berikut penjelasan lengkap Hikmahanto:
Pertama, para pencari suaka seharusnya dihormati hak-haknya sebagai pengungsi. Mereka ingin sampai ke Australia dengan selamat. Oleh karenanya tidaklah tepat bila otoritas Austrlia harus menghalau mereka ke Indonesia.
Kedua, Australia adalah negara peserta Konvensi tentang Pengungsi 1951. Berdasarkan Konvensi ini maka Australia wajib menyaring di wilayahnya apakah seseorang pantas disebut sebagai pengungsi, pencari suaka atau imigran gelap (illegal immigrant).
Pemerintah Australia tidak seharusnya menolak para pencari suaka ini ke Indonesia. Pemerintah Australia licik karena mereka tidak mau melakukan penyaringan dengan cara menghalau para pencari suaka sebelum sampai ke wilayah kedaulatan Australia.
Ketiga, kata-kata Panglima TNI yang mengatakan "bila tugas menghalau kapal pencari suaka diproyeksikan ke saya, saya juga akan melakukan hal yang sama." Pernyataan ini sama sekali tidak mencerminkan kepentingan Indonesia.
Panglima TNI tidak seharusnya mengandaikan dirinya sebagai Panglima Angkatan Perang Australia.
Dalam penanganan pencari suaka kepentingan Indonesia sedang berhadap-hadapan dengan kepentingan Australia. Bila Panglima TNI berposisi sebagai Panglima Angkatan Perang Australia maka kedaulatan NKRI sudah pasti runtuh.(E77/Rby)
"Pernyataan Panglima ini aneh dan tidak berpihak pada kepentingan Indonesia," kata Hikmahanto, Kamis (9/1/2014).
Hikmahanto membeberkan alasan ucapan Moeldoko itu tak berdasar. Berikut penjelasan lengkap Hikmahanto:
Pertama, para pencari suaka seharusnya dihormati hak-haknya sebagai pengungsi. Mereka ingin sampai ke Australia dengan selamat. Oleh karenanya tidaklah tepat bila otoritas Austrlia harus menghalau mereka ke Indonesia.
Kedua, Australia adalah negara peserta Konvensi tentang Pengungsi 1951. Berdasarkan Konvensi ini maka Australia wajib menyaring di wilayahnya apakah seseorang pantas disebut sebagai pengungsi, pencari suaka atau imigran gelap (illegal immigrant).
Pemerintah Australia tidak seharusnya menolak para pencari suaka ini ke Indonesia. Pemerintah Australia licik karena mereka tidak mau melakukan penyaringan dengan cara menghalau para pencari suaka sebelum sampai ke wilayah kedaulatan Australia.
Ketiga, kata-kata Panglima TNI yang mengatakan "bila tugas menghalau kapal pencari suaka diproyeksikan ke saya, saya juga akan melakukan hal yang sama." Pernyataan ini sama sekali tidak mencerminkan kepentingan Indonesia.
Panglima TNI tidak seharusnya mengandaikan dirinya sebagai Panglima Angkatan Perang Australia.
Dalam penanganan pencari suaka kepentingan Indonesia sedang berhadap-hadapan dengan kepentingan Australia. Bila Panglima TNI berposisi sebagai Panglima Angkatan Perang Australia maka kedaulatan NKRI sudah pasti runtuh.(E77/Rby)
0 komentar:
Posting Komentar