"Pada hari ini, Rabu ( 22/1) MUI menetapkan fatwa tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem dalam rangka memberikan kontribusi terhadap upaya pelestarian satwa langka," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, seperti yang dikutip Forumhijau.com dari Republika, Rabu (22/1).
Dalam fatwanya MUI menyebutkan setiap makhluk hidup memiliki hak untuk melangsungkan kehidupannya dan didayagunakan untuk kepentingan kemaslahatan manusia. "Memperlakukan satwa langka dengan baik, dengan jalan melindungi dan melestarikannya guna menjamin keberlangsungan hidupnya, hukumnya wajib," kata Niam.
Perlindungan dan pelestarian satwa langka antara lain dengan jalan menjamin kebutuhan dasarnya, seperti pangan, tempat tinggal, dan kebutuhan berkembang biak, tidak memberikan beban yang di luar batas kemampuannya.
Berikutnya, tidak menyatukan jenis satwa lain yang membahayakannya, menjaga keutuhan habitat, mencegah perburuan dan perdagangan ilegal, mencegah konflik dengan manusia, serta menjaga kesejahteraan hewan. Dalam fatwa MUI juga disebutkan bahwa satwa langka boleh dimanfaatkan untuk kemaslahatan sesuai dengan ketentuan syariat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemanfaatan satwa langka antara lain dengan jalan menjaga keseimbangan ekosistem, menggunakannya untuk kepentingan ekowisata, pendidikan dan penelitian, menggunakannya untuk menjaga keamanan lingkungan, serta membudidayakan untuk kepentingan kemaslahatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Membunuh, menyakiti, menganiaya, memburu, dan atau melakukan tindakan yang mengancam kepunahan satwa langkah hukumnya haram kecuali ada alasan syar'i, seperti melindungi dan menyelamatkan jiwa manusia," kata Niam.
MUI juga menyatakan perburuan dan perdagangan ilegal satwa langka hukumnya haram.(FHI/Rby)
0 komentar:
Posting Komentar