Ilsutrasi |
Seperti diutarakan Anggota DPRD Bengkalis Ir. H. Salfian Daliandi, Jumat (3/1) kemarin. Penertiban alat peraga kampanye, KPU dan Panwaslu harus berpedoman pada peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013, sehingga tidak salah artikan penertiban alat peraga kampanye yang dilakukan.
“Peraturan KPU sudah jelas, pemasangan alat peraga kampanye ditempat-tempat umum, meliputi spanduk dan baleho. Saya melihat Panwaslu kemarin melakukan penertiban tanpa melihat aturan, halaman rumah apakah itu fasilitas umum. Sehingga Panwaslu bisa leluasa mencabut baleho dan spanduk. Jika demikian, kita bisa lakukan upaya hukum,” kata H. Salfian yang mengaku gerah dengan hal ini.
Dikatakan Salfian yang saat ini mencalonkan diri di DPRD Propinsi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini, untuk penertiban alat peraga kampanye ini. Panwaslu harus berkoordinasi dengan KPU, sehingga aturan main penertiban alat peraga kampanye jelas, tanpa mengkesampingkan hal-hal yang seharusnya dianggap benar.
Pengutaraan senada diutarakan salah seorang Caleg dari PKPI Suhendri Senoaji, jika penertiban alat peraga kampanye harus dengan petunjuk jelas, dan melalui sosialisasi yang matang, sehingga para Caleg nantinya bisa memahami apa yang menjadi kewajibannya.
Menurutnya lagi, peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 itu,sudah selayaknya diinformasikan ke publik, berikut tata cara pemasangan disetiap zona atau desa. “Saya menilai KPU dan Panwaslu saat ini sedang tidak sepaham, dan saya minta agar aturan ini kembali disosialisasikan,” katanya. (asr)
0 komentar:
Posting Komentar