PEKANBARU,RIAUGREEN.COM - Sekdaprov Riau Zaini Ismail mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mempersiapan administrasi proses pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih. Langkah tersebut dilakukan sambil menunggu hasil putusan Mahkamah Kontitusi (MK) atas gugatan Herman Abdullah.
"Persiapan administrasinya sudah kita lakukan. Kita harap semua berjalan sesuai dengan rencana kita," ujarnya menjawab wartawan di kantornya, Senin (20/1/14) tengah hari tadi.
Dikatakan Zaini, selain menyiapkan persyaratan administrasi, juga telah dilakukan penetapan jadwal pelantikan terhadap gubernur dan wakil guberur terpilih pada 20 Februari mendatang.
"Kalau MK menolak gugatan Pak Herman, maka pelantikan gubernur dan wakil gubernur baru digelar 20 Februari mendatang," ujarnya.
Penentuan jadwal tersebut, dikatakan Zaini juga untuk menyesuaikan jadwal pengisian Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru.
"SOTK baru tidak bisa diisi. Harus menunggu gubernur baru untuk dilakukan perubahan. Kita berharap semua berjalan lancar," demikian penjelasannya.
Jadwal 20 Februari tersebut sesuai dengan hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau yang menetapkan jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Tidak Cukup Bukti
Keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau yang dilayangkan Herman Abdullah. Dalam sidang yang dipimpin Hamdan Zoelva, MK menolak semua gugatan dengan alasan tidak cukup alat bukti.
Mulai dari praktek kecurangan dalam pemungutan suara di Kabupaten Rohil dan beberapa daerah lainnya, MK memandang tidak cukup alat bukti dan materi gugatan kuat yang dapat meyakinkan.
''Berdasarkan konklusi, maka hakim mahkamah, berdasarkan amar putusan, menolak permohonan Pemohon seluruhnya,'' kata Ketua Majelis Hamdan Zoelva dalam persidangan MK.
Hasil sidang yang dimulai pukul 16.15 WIB dan selesai pukul 17.03 WIB ini sekaligus mempertegas status Annas Maamun-Arsyadjuliandi Rachman sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih. (red/rtc)
0 komentar:
Posting Komentar