AKBP Yudi Kurniawan |
"Proses penanganan kasus itu akan terus kita proses sampai ke Pengadilan Negeri," tegas Kapolres Dumai, AKBP Yudi Kurniawan, Senin (2/12) kepada sejumlah wartawan.
Yudi mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi untuk menyelidiki kasus yang melibatkan oknum instansi vertikal sebagai terlapor. Polisi berjanji menuntaskan hingga ke Pengadilan Negeri.
"Totalnya sudah ada empat atau lima orang yang kita panggil. Baru-baru ini, terlapor yaitu oknum bea cukai sudah memberikan keterangan dihadapan penyidik," ujarnya.
Sebelumnya, Polres Dumai juga telah memeriksa pelapor, Iwan Ceper dan seorang warga sipil yang ketika kejadian sedang berada di lokasi.
Dugaan kasus pelecehan profesi wartawan yang dialami pewarta foto Iwan Ceper terjadi pada 22 Oktober silam, di Pelabuhan Penumpang PT Pelindo Dumai, Jalan Datuk Laksamana. Saat itu, Iwan Ceper tengah bertugas mengabadikan momen kedatangan penumpang luar negeri dan pemeriksaan barang melalui mesin X-Ray.
Tengah bertugas mengabadikan momen, Iwan tiba-tiba diteriaki oleh seorang petugas Bea Cukai, dan kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan disanalah ia disebut maling oleh oknum Custom yang lain.
Tidak senang rekannya mendapat perlakuan demikian, perusahaan pers tempat Iwan bekerja dan sejumlah wartawan yang tergabung dalam Solidaritas Wartawan Dumai (Sowad) pun bereaksi.
"Pemanggilan saksi dari oknum bea cukai Dumai oleh polisi adalah langkah maju dari upaya mencari keadilan yang Sowad lakukan. Kami mengapresiasi kerja kepolisian," ujar Vernando Siahaan, Koordinator Sowad, saat dihubungi, kemarin.
Nando menjelaskan, berbagai upaya itu, diantaranya menggelar aksi damai di Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean Dumai di Jalan Datuk Laksamana, dan mendatangi kantor DPRD serta terakhir melaporkan oknum tersebut ke polisi.
"Ini pertaruhan harga diri dan profesi wartawan. Untuk itu, Sowad tidak akan menggunakan jalur penyelesaian diluar pengadilan. Kita serahkan semuanya ke proses hukum" tegas Nando.**
0 komentar:
Posting Komentar