Reklame di Pekanbaru Banyak Tanpa Izin, (Foto.Net) |
"Sejak pemberlakuan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 24 tahun 2013 tentang penyelenggaran reklame. Dalam Perwako yang diberlakukan sejak 2013 lalu mengatur setiap papan reklame harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Distarubang dan Pajak tayang dibayarkan ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru. Jumlahnya masih sedikit baru sekitar 10 persen," ungkap Kepala Distarubang, Firdaus CES, Selasa (28/1) di Kantor Walikota Pekanbaru.
Firdaus membeberkan, jika reklame yang tidak sesuai perwako jumlahnya lebih dari 500 titilk dan terdapat pada seluruh ruas Jalan-jalan yang ada di Kota Pekanbaru.
"Yang jelas disemua jalan itu ada dan jumlah ada sekitar 500-an lebih titik reklame," beber Firdaus.
Firdaus menambahkan, untuk reklame yang menyalahi aturan Perwako dilapangan. Pihaknya beserta Satpol PP melakukan penertiban dan pembongkaran "Kita hanya menunjukan titik-titik reklame yang tidak sesuai perwako," ujar Firdaus.
Dikatakannya, saat ini penertiban papan reklame yang menyalahi Perwako tersebut difokuskan pada ruas Jalan-Jalan protokol seperti Jalan Sudirman, Jalan Riau, dan Jalan Tuanku Tambusai.(Kk/Rby)
0 komentar:
Posting Komentar