CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

500 Buah Papan Reklame di Pekanbaru Tidak Memiliki Izin

Rabu, Januari 29, 2014

Reklame di Pekanbaru Banyak Tanpa Izin, (Foto.Net)
PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Dinas Tata Ruang dan bangunan Kota Pekanbaru menyebutkan saat ini ada sekitar 500 titik reklame yang tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) reklame.

"Sejak pemberlakuan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 24 tahun 2013 tentang penyelenggaran reklame. Dalam Perwako yang diberlakukan sejak 2013 lalu mengatur setiap papan reklame harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Distarubang dan Pajak tayang dibayarkan ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru. Jumlahnya masih sedikit baru sekitar 10 persen," ungkap Kepala Distarubang, Firdaus CES, Selasa (28/1) di Kantor Walikota Pekanbaru.

Firdaus membeberkan, jika reklame yang tidak sesuai perwako jumlahnya lebih dari 500 titilk dan terdapat pada seluruh ruas Jalan-jalan yang ada di Kota Pekanbaru.

"Yang jelas disemua jalan itu ada dan jumlah ada sekitar 500-an lebih titik reklame," beber Firdaus.

Firdaus menambahkan, untuk reklame yang menyalahi aturan Perwako dilapangan. Pihaknya beserta Satpol PP melakukan penertiban dan pembongkaran "Kita hanya menunjukan titik-titik reklame yang tidak sesuai perwako," ujar Firdaus.

Dikatakannya, saat ini penertiban papan reklame yang menyalahi Perwako tersebut difokuskan pada ruas Jalan-Jalan protokol seperti Jalan Sudirman, Jalan Riau, dan Jalan Tuanku Tambusai.(Kk/Rby)

0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau