Proyek Jalan Bengkalis-Bantan dinilai tak sesuai bestek |
Dengan dana anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) yang dianggarkan pada tahun 2012 lalu, dengan waktu pelaksanaan pekerjaan 120 hari kalender, sampai saat sekarang ini pekerjaan tersebut susah untuk di lewati warga yang saat melintasinya, dikarenakan kualitas jalan tersebut tidak sesuai bestek, berlobang lobang dan tambal sulam.
Selain itu, terkait Jalan Bengkalis Bantan saat di hubungi wartawan kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Bengkalis, HM Nasir Via hendponya, Senin (20/1/2014), persoalan Jalan Bengkalis Bantan itu apakah tahun 2014 ini dianggarkan kembali. Karena saat ini juga jalan tersebut masih dalam perehapan.
"Bahwa dari pihak perusahaan sudah menyatakan dan kesanggupannya akan memperbaikinya kembali terkait kerusakan jalan tersebut," tutur kepala dinas (PU) M Nasir dengan singkat.
Dari pantauan Wartawan pada tahun 2012 lalu, bahwa pekerjaan proyek tersebut tertanggal 18 januari tahun 2013 masih dalam pelaksanaan pekerjaan, pada saat itu juga pekerjaan masih dilakukan walaupun batas waktu pelaksanaan berdasarkan konterak sudah habis dan Proyek itu juga di terminkan 100 % (seratus persen).
Di tempat terpisah DPC LSM Indonesia Anti Corruption Socity (IACS) Kabupaten Bengkalis saat di temui Senin (20/1) Hambali turut berkomentar mengenai hai ini.
"Memang ada perbaikan pada tahun 2014 ini terkait jalan tersebut, tetapi yang anehnya lagi selaku PPTK dinas bina marga dan pengairan Budi sampai saat ini hanya beleha-leha di luar seperti kebal hukum," kata Hambali
Di tambahkan Hambali lagi, dirinya sempat juga meninjau saat pekerjaan jalan tersebut, Hambali kecewa dengan hasil pembangunan jalan Bengkalis - Bantan dikarenakan asal jadi. Ironisnya lagi pada saat ini, sebagai KPA pada saat Proyek jalan tersebut yaitu Ermi Faisal yang saat ini jadi tersangka dan di tahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) bengkalis sedangkan PPTK Budi dan Kontaktraktornya Elraji Samin (Ahwat) saat ini masih seperti biasa bebas di luar.
"Saya menilai PPTK Budi dan kontaraktornya Elraji Samin (Ahwat) masih Kebal Hukum, terlihat jelas proyek di depan mata sudah menyalahi aturan dan tidak sesuai Bestek tetapi sama sekali tidak pernah di proses oleh aparat hukum, jadi saya sebagai mitra, minta penegak hukum harus memproses PPTK dan kontraktornya ini terlihat jelas ada indikasi tindak pidana korupsi," tegas Hambali pada saat itu.
"Memang benar pada tanggal 18 januari 2013 masih dalam proses pekerjaan pada saat itu padahal batas waktu sudah habis sesuai tanggal yang di tentukan dan proyek itu juga di terminkan 100 persen," ungkapnya lagi. (asr)
0 komentar:
Posting Komentar