Rusli Zainal (foto:Rol) |
Sebelumnya Raja Adnan, petinggi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesian Monitoring Development (IMD) mendesak Rusli Zainal dihukum mati akibat korupsi pemanfaatan hutan dan Pekan Olahraga Nasinoal (PON) XVIII/2012. Adnan mengatakan hukuman mati adalah yang tepat bagi Rusli karena telah membuat malu dan memporakporandakan hutan di Riau.
Rusli menambahkan dirinya tidak bergairah untuk menanggapi Adnan tersebut karena dianggap tidak memiliki bukti yang akurat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Rusli Zainal pasal berlapis, yakni pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut mengenai Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) periode 2001-2006.
Rusli juga dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya.
Dalam perhitungan jaksa KPK bahwa memperkirakan akibat penyalahgunaan kewenangan Rusli tersebut maka negara dirugikan mencapai Rp 265 miliar. (rol)
0 komentar:
Posting Komentar