Syamsurizal |
PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Kepala Inspektorat Riau Syamsurizal dilaporkan ke Polresta Pekanbaru atas kasus dugaan penipuan dan jual beli jabatan seharga Rp1,4 miliar.
Syamsurizal diadukan oleh Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau Syafril Tamun.
Syafril merasa tertipu lantaran Syamsurizal tidak mengembalikan dana Rp1,4 miliar yang diberikannya untuk membantu mantan Bupati Bengkalis itu menjadi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau.
Selain itu, dana tersebut juga dipinjam Syamsurizal untuk pengurusan partai politik (parpol) sebagai Calon Gubernur Riau.
Menurut Syafril, pengiriman uang kepada Syamsurizal dilakukan pada 16 Oktober lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Syafril mentransfer uang melalui Bank BCA Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru senilai Rp1,4 miliar secara bertahap.
"Pengiriman dilakukan sebanyak tujuh kali," ujarnya seusai menjalani pemeriksaan di Polresta Pekanbaru, Jumat (8/11/13).
Namun, ujarnya, setelah itu Syamsurizal tidak pernah bisa dihubungi. Bahkan Syafril mengaku berulang kali mendatangi rumah Syamsurizal, namun tidak berhasil menemuinya.
"Saya sudah datangi rumahnya. Setahu saya ada 36 orang yang ditipunya. Tapi mereka takut melapor," jelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Komisaris Arif Fajar Satria saat dimintai konfirmasi membenarkan soal laporan dugaan penipuan itu. "Laporannya masih diselidiki polisi," ujarnya singkat.(Mtn)
0 komentar:
Posting Komentar