Panwaslu menjalin kerjasama dengan Polres Kampar Awasi Kampanye Pilgubri putaran 2 |
Informasi tersebut diungkapkan Ketua Panwaslu Kabupaten Kampar melalui anggota Devisi Organisasi dan SDM Edwar didampingi Staf Ahli Organisasi dan Kehumasan Martunus Rahmat kepada wartawan, usai mengawasi kampanye hari kedua di Kabupaten Kampar, Jum'at sore.
Ia mengatakan bahwa pengawasan kampanye yang dilakukan pihaknya selama dua hari di Kabupaten Kampar berjalan sukses dan lancer.
Edwar menjelaskan, pada hari kedua pasangan H Anas Makmun dan H Arsyadjuliandri Rachman melakukan kampanye tertutup di Enam titik di Kabupaten Kampar, diantaranya di Desa Tibun (Kecamatan Kampar), Desa Tanjung Balam dan Pandau (Kecamatan Siak Hulu), Desa Laboy Jaya (Kecamatan Bangkinang), Desa Sibuak (Kecamatan Tapung), Desa Koto Garo dan Desa Tanah Tinggi (Kecamatan Tapung Hilir) dan Desa Mekar Jaya (Kecamatan Kampar Kiri Tengah)
Edwar juga mengakui, selama ini pihaknya beserta jajaran Panwaslu Kampar hingga tingkat di bawahnya telah melakukan pengawasan melekat di Enam titik kampanye hari kedua tersebut.
Dengan melakukan koordinasi dan komunikasi yang intens dengan pihak keamanan dalam hal ini Polres Kampar serta memberikan arahan kepada pihaknya yang melakukan kegiatan Kampanye.
"Alhamdulilah dua hari kegiatan Kampanye di Kampar berjalan sukses dan lancer," ujar Edwar.
Dikatakannya, dalam melakukan pengawasan kampanye ini, Panwaslu Kampar terus menyampaikan kepada pihak yang melaksanakan kegiatan ini, bahwa mereka melakukan kegiatan diatur oleh undang-undang dan Panwaslu melakukan pengawasan diatur oleh undang-undang.
"Maka dari saya tekankan kepada semua pihak yang berkompeten, mari kita hargai undang-undang yang berlaku dan jangan sampai undang-undang dan demokrasi dinegeri ini dicedrai," mintanya.
Dalam pengawasan ini pihaknya juga memberikan perlakukan yang sama bagi kedua pasangan calon Gebernur Riau ini.
"Silakan berkempanye dengan baik, dengan santun, curi perhatian masyarakat Kampar, dan jangan mencederai lawan yang dapat melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar