PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah mengeluarkan perintah pencegahan dua warga negara Malaysia yang menjadi tersangka kasus dugaan pembakaran lahan di Provinsi Riau.
"Perintah dari kementerian disebarluaskan ke seluruh kantor Imigrasi di Indonesia pada 10 Oktober 2013," kata Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru, Amran Aris di Pekanbaru, Jumat (25/10).
Ia mengatakan, kedua warga negara Malaysia itu merupakan petinggi dari perusahaan kelapa sawit PT ADEI Plantation and Industry yang berlokasi di Riau. Amran menyebutkan nama mereka antara lain, Danesuvaran K.R Singam dan Tan Kei Yoong.
"Kami diminta untuk segera berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Riau, apabila menemukan dua orang itu di seluruh pintu keluar resmi baik lewat Bandara, pelabuhan maupun jalur darat," katanya.
Menurut dia, masa cegah keduanya berlaku selama enam bulan dan hanya bisa satu kali diperpanjang dengan masa yang sama. Menurut informasi yang dihimpun Antara, pencekalan terhadap dua warga Malaysia itu diajukan oleh Bareskrim Polri ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Polisi menetapkan dua warga negara asing sebagai tersangka kasus pembakaran lahan yang melibatkan korporasi, yakni PT ADEI Plantation and Industry (AP) di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Perusahaan itu merupakan anak perusahaan besar dibidang kelapa sawit dan produk turunannya, Kuala Lumpur Kehpong Berhad dari Malaysia. Tersangka pertama menjabat Regional Direktur PT AP, dan satu lagi menjabat General Manager perusahaan itu.
Polisi menetapkan tersangka terhadap keduanya karena sebagai pihak yang harus bertanggung jawab terhadap kebakaran lahan di Pelalawan. Motif pembakaran karena pihak perusahaan secara sengaja membiarkan dan membantu pembersihan lahan untuk kebun kelapa sawit dengan cara membakar di lahan warga yang bermitra dengan PT AP.
Perusahaan menggandeng warga melalui sistem Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) untuk membuka kebun sawit. Dalam penyidikan kasus itu, Direktorat Reserserse dan Kriminal Khusus telah memintai keterangan 27 orang saksi dari pihak perusahaan dan tujuh saksi ahli.
Tersangka dikenai Pasal 48 dan 49 Undang-Undang Perkebunan, dan Pasal 98 dan 99 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujarnya Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo. (Ant)
0 komentar:
Posting Komentar