CINTA NEGERIKU

RIAU UNTUK INDONESIA

Facebook | Twitter | Advertise

Meski Dipenjara, Gubernur Riau Tetap Mutasi Pejabat

Jumat, Oktober 25, 2013


PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Wakil Gubernur Riau HR Mambang Mit mengaku tidak tahu dan tidak pernah dilibatkan dalam melakukan rotasi penjabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

"Soal mutasi, saya tidak pernah diberitahu maupun diminta saran dan pendapat. Sehingga wajar, jika saya tidak mengetahui tentang kapan dilakukan rotasi atau mutasi penjabat Pemprov Riau," ujar Mambang di Pekanbaru, Kamis (24/10) kemarin.

Hal tersebut diutarakannya menyangkut berakhirnya masa jabatan Gubernur Riau HM Rusli Zainal dan Wakil Gubernur Riau HR Mambang Mit periode 2008-2013 pada 21 November 2013.

Secara aturan, menurut dia, tidak dibenarkan lagi dilakukan mutasi jabatan, meski beredar kabar di kalangan wartawan akan dilakukan rotasi penjabat di lingkungan pemprov menjelang berakhirnya kepemimpinan Rusli Zainal.

Walau hanya sekadar mengisi kekosongan jabatan yang ditinggal pejabat karena memasuki masa pensiun tetap tidak dibenarkan. "Secara aturan yang berlaku, tidak dibolehkan lagi karena masa jabatan kami tidak sampai satu bulan," katanya.

"Tidak boleh. Serahkan saja kepada gubernur Riau yang baru dan gubernur baru nanti akan menentukan mutasi jabatan. Inikan sebentar lagi dan kita mau habis masa jabatan yang tinggal menghitung hari," katanya.

Gubernur Riau Rusli Zainal mengendalikan pemerintahan di lingkungan Pemprov Riau dari balik jeruji besi termasuk merotasi jabatan sejak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan 14 Juni 2013.

Dosen hukum tata Negara dari Universitas Riau Mexasai Indra mengatakan, lambannya proses hukum yang harus dijalani Rusli Zainal terjadi karena lambatnya penegak hukum bekerja.

"KPK lamban dalam penuntasan berita acara pemeriksaan dengan tersangka Rusli Zainal, sehingga berakibat pada proses masa jabatan yang berakhir dengan sempurna," ujarnya.

Oleh karena situasi yang sedemikian itu, pihaknya tidak bisa mempersalahkan tersangka korupsi Rusli Zainal karena secara yuridis normatif tidak ada ketentuan yang dilanggar.

"Pelimpahan Rusli ke pengadilan atau menjadi terdakwa dengan adanya register yang dikeluarkan dari pengadilan, baru bisa dilakukan proses peralihan jabatan," katanya. (Ant)



0 komentar:

Posting Komentar


Bupati Bengkalis Santuni 605 Anak Yatim-Kaum Dhuafa di Mandau

Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan di Mesjid Baitulrahmah Duri

Dihadiri Bupati, Kajari Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama

Lingkungan

NASIONAL/ INTERNASIONAL

POLITIK

HUKUM & KRIMINAL

EKONOMI

MIGAS

UNIK&ANEH

OLAHRAGA

AUTO

TEKNOLOGI

 

SOSIAL

PENDIDIKAN

SENI & BUDAYA

All Rights Reserved © 2012 RiauGreen.com | Redaksi | Riau