Apes! Pejabat Pemprov Riau Terkecoh Sambut Rusli Zainal
Kamis, Oktober 10, 2013
PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Puluhan pejabat dan tokoh Melayu yang akan menyambut kedatangan Gubernur Riau Rusli Zainal di Bandara Bandara Sultan Syarif Kasim harus gigit jari setelah terkecoh karena, penyidik KPK menyiapkan jalur khusus yang tidak diketahui banyak orang.
Dari pantauan di lapangan, sejak pukul 15.00 WIB para keluarga dan pejabat teras Riau berdatangan memadati gedung VIP Lancang Kuning Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Rusli Zainal tiba di Pekanbaru pukul 15.10 WIB.
Beberapa pejabat yang hadir dan menyambut tersangka korupsi itu diantaranya Sekretaris Daerah Zaini Ismail, Ketua Bappeda Riau Ramli Walid, Kepala Dinas Pekerjaan Umum SF Haryanto dan beberapa kepala dinas Pemprov Riau.
Selain aparatur pemerintah, juga hadir tokoh budaya melayu Tenas Efendi dan Ketua Harian Lembaga Adat Melayu Al Azhar serta beberapa organisasi masa juga hadir meramaikan kedatangan Gubernur Riau tersebut. Pejabat dan tokoh Melayu sudah berkumpul sejak pukul 14.00 WIB.
Namun, pejabat dan wartawan yang menunggu sejak lama terkecoh karena Rusli dan rombongan KPK datang melalui jalur khusus dengan pengawalan ketat para penyidik KPK yang sudah menyiapkan kendaraan sejak di lancasan pacu dan membawanya ke Rutan Pekanbaru.
Rusli datang menggunakan pesawat komersial Garuda Indonesia dan tiba di pintu kedatangan komersial sehingga para pejabat dan wartawan yang mendunggu di pintu VIP tidak sempat menemui langsung. Rusli langsung digiring ke Rutan Kelas II B Tenayan Raya, Pekanbaru.
Pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru menyatakan Gubernur Riau Rusli Zainal rencananya akan ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Tenayan Raya terpisah dengan para terpidana korupsi PON.
"Yang jelas dia (Rusli Zainal) tidak ditahan di Lapas Kelas II A Pekanbaru. Kemungkinan di Rutan Kelas II B Tenayan raya," kata Kepala Keamanan Lapas Kelas II A Pekanbaru, Bejo.
Rusli Zainal selanjutnya akan menjalani sidang di Pekanbaru atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penilaian serta pengesahan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (BKUPHHKHT) pada areal yang diberikan izin UPHHK-HT Tahun 2001—2006 di Kabupaten Pelalawan, serta Tahun 2001—2007 di Kabupaten Siak.
Rusli diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam penilaian dan pengesahan BKUPHHKHT pada areal yang diberikan izin UPHHK-HT kepada sejumlah perusahaan. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekurangnya Rp265 miliar.
Selain itu, Rusli juga diduga melakukan tindak pidana korupsi penyuapan terkait dengan perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Peningkatan Dana Anggaran Kegiatan Tahun Jamak untuk pembangunan venues pada kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Provinsi Riau. (r1)
0 komentar:
Posting Komentar