Sidang digelar Gedung Oditur Militer di Pekanbaru, Jl Tambusai Ujung, Pekanbaru, Senin (16/9/13). Letkol Robert yang dimutasi dari Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin Pekanbaru itu dihadirkan.
Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi, terdakwa, dan barang bukti. Oditur menghadirkan 3 saksi dari TNI AU. Sedangkan 2 saksi dari wartawan tidak dihadirkan, namun keterangan saksi dibaca oditur.
Hakim meminta terdakwa Letkol Robert untuk memperagakan pemukulan terhadap korbannya, Didik. Antara terdakwa dan saksi korban saling memperagakan.
Di hadapan hakim, saksi dari anggota TNI AU membantah adanya pemukulan oleh Letkol Robert dan mengaku tidak melihat pemukulan.
Hakim ngebut menyidangkan karena keterbatasan waktu. Sore nanti, pukul 16.00 WIB, sidang dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan.
Hakim sempat meminjam laptop wartawan untuk memutar video pemukulan. Para hakim dan peserta sidang sama-sama ditunjukan video pemukulan tersebut. "Nah kan jelas semuanya di video ini. Nggak usah menyangkal," kata hakim terhadap terdakwa.
Pemukulan terjadi di lokasi jatuhnya pesawat Hawk 200, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada Oktober 2012 silam. Letkol Robert menganiaya fotografer Riau Pos Didik Hermanto. Dalam video yang beredar di situs Youtube, Robert menendang, memiting, kemudian memukul Didi untuk merampas kameranya. (dtc)
0 komentar:
Posting Komentar